160 x 600 Ad Space Available
160 x 600 Ad Space Available
Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH

PHK Sepihak, Sepak@t Indonesia Laporkan Tempo ke Menakertrans

Foto: Ilustrasi (lensaindonesia.com)
Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH

SudutPayakumbuh.com — Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t Indonesia) melaporkan Tempo atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh koresponden Tempo di Jayapura kepada Menteri Tenaga Ketenagakerjaan.

Ketua Sepak@t Indonesia Edi Faisol mengatakan koresponden Tempo di Jayapura, Papua, atas nama Cunding Levi dipecat tanpa pesangon meski sudah bekerja selama 15 tahun.

Cunding Levi dipecat sepihak oleh Tempopada 1 Desember 2015 lewat surat Dewan Eksekutif Tempo No 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono.

Dalam surat itu, Tempo beralasan memecat Cunding karena adanya pembenahan sumber daya manusia. Pemecatan itu tanpa didahului pemberitahuan, surat peringatan maupun pesangon.

Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH

Sepak@t Indonesia melapor ke Menteri Ketenagakerjaan karena sudah lebih dari satu bulan, permintaan bipartit tidak ditanggapi Tempo. Padahal, penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 2/ 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Kami menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam rilisnya diterima, Senin (22/2/2016).

Menurut Edi, dalam pasal-pasal tersebut diatur bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan juga wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja.

PHK sepihak tersebut menambah daftar panjang buruknya hubungan kerja yang diberlakukan Tempo terhadap korespondennya. Sebellumnya, Tempomemberlakukan sistem kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT) terhadap korespondennya. “PKWT itu diperpanjang setiap tahun tanpa batasan waktu seperti Cunding Levi yang telah bekerja sejak 2000,” ujarnya.

Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH

Padahal sesuai Pasal 59 ayat 1 hingga ayat 7 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tidak dapat diberlakukan pada pekerjaan yang bersifat tetap seperti jurnalis. Pemakaian PKWT pun hanya boleh dalam jangka 2 tahun dan diperpanjang maksimal 1 tahun.

Selain memberlakukan kontrak, lanjutnya, Cunding Levi selama bekerja juga tidak menerima gaji pokok, asuransi kesehatan, dan jaminan hari tua. Padahal, koresponden di Jayapura itu sering menerima perintah kerja alias penugasan liputan. (rel)

Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH

Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH

Media Informasi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat "Creative Independent Media - Ada Berita, Ada Cerita"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Ad Space Available SUDUT PAYAKUMBUH
Halo #TemanSudut, Apakabar?

Info Payakumbuh dan Sekitarnya Terupdate hanya di Sudutpayakumbuh.com

SudutPayakumbuh.com Jangan Tampilkan Lagi