Pengadilan Agama Kota Payakumbuh menerima sebanyak 83 kasus perkara gugatan perceraian di awal tahun 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Panitera Muda Gugatan, Renol Syaputra saat ditemui sudutpayakumbuh.com di Kantor Pengadilan Agama Payakumbuh, Senin, 29 Januari 2024.
“Sekarang perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Payakumbuh sudah ada sekitar 83 perkara sampai hari ini untuk perkara gugatan,” kata Renol.
Humas Pengadilan Agama Payakumbuh, Drs Irmantasir juga mengatakan sebelumnya Pengadilan Agama telah menangani perkara selama tahun 2023 sebanyak 801 perkara, telah diputus sebanyak 786 perkara, sisa 15 perkara. Perkara yang masuk selama 2023 ada 789 perkara dan seluruh perkara tersebut sudah diselesaikan dengan baik.
“Jenis perkaranya itu ada cerai talak, cerai gugat, harta bersama, dispensasi nikah, pengesahan nikah, perwalian, hadhanah, asal usul anak, pembatalan nikah, kewarisan, PAW, lainnya,” katanya.
Menurutnya untuk perkara cerai gugat di 2023 Pengadilan Agama Payakumbuh menerima sebanyak 464 kasus dan cerai talak sebanyak 167 kasus.
Dari semua jenis perkara di tahun 2023 yang ada di pengadilan mengalami penurunan dari 871 perkara di 2022 menjadi 801 di 2023.
“Penyebab perceraian pun diantaranya ada yang ditinggalkan salah satu pihak tanpa dibiayai, ekonomi, dihukum melakukan tindak pidana, narkoba, pelecehan, miras, KDRT,” ungkapnya
Sambung Renol penyebab perceraian yang paling dominan disebabkan oleh masalah perekonomian keluarga, karena suami tidak bertanggung jawab sehingga berpengaruh terhadap ekonomi.
“Rata-rata masalah ekonomi ini ada di kasus perkara cerai gugat,” katanya.
Untuk diketahui, Irmantasir menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Payakumbuh bertugas menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan perkara orang-orang yang beragama islam di tingkat pertama.
Wilayah pengadilan ini mencakup 10 kecamatan, lima kecamatan dalam kota Payakumbuh seperti Payakumbuh timur, Payakumbuh Barat, Payakumbuh Selatan, Payakumbuh Utara, dan Latina.
Sedangkan lima kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Lima Puluh Kota di antaranya Kecamatan Payakumbuh, Akabiluru, Situjuah Limo Nagari, Luhak, dan Lareh Sago Halaban.
“Jadi semua umat islam yang memiliki permasalahan rumah tangga, waris, dan perkara lainnya masuk wilayah Pengadilan Agama Payakumbuh,” ujarnya.