Categories Warta

1.035 PPPK Paruh Waktu di Payakumbuh Ikuti Sosialisasi, Wali Kota Zulmaeta Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Payakumbuh — Sebanyak 1.035 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh mengikuti kegiatan sosialisasi selama dua hari di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Payakumbuh, Senin–Selasa (10–11/11/2025). Kegiatan ini digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, didampingi Kepala BKPSDM Dafrul Pasi serta dua narasumber dari Kanreg XII BKN Pekanbaru, Alex Sugara dan Ishwahyudi. Dalam sambutannya, Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya tanggung jawab moral di balik status baru sebagai ASN.

“Kami mengharapkan Saudara menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Teruslah meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri, serta beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujar Wali Kota Zulmaeta.

Ia menegaskan, kehadiran PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan publik di Kota Payakumbuh agar lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Semoga langkah ini menjadi awal yang baik bagi terwujudnya pelayanan publik yang lebih berkualitas dan berintegritas di Kota Payakumbuh,” tambahnya.

Perwakilan Kanreg XII BKN Pekanbaru menyampaikan selamat kepada para peserta yang telah resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun, ia menekankan bahwa status tersebut bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal perjalanan baru dalam karier sebagai aparatur sipil negara.

Dalam arahannya, peserta diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai PPPK Paruh Waktu. Hak yang diterima mencakup gaji, cuti, jaminan sosial, dan kesempatan pengembangan diri, sedangkan kewajiban meliputi kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, kepatuhan terhadap peraturan, menjaga netralitas, serta kesiapan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

ASN juga diminta berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, atau konten yang dapat menimbulkan perpecahan. “Setiap ASN harus menjadi teladan dalam etika digital dan komunikasi publik,” ujar salah satu narasumber.

Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang kebijakan, mekanisme, serta hak dan kewajiban sebagai PPPK Paruh Waktu. “Peserta dibagi dalam dua sesi setiap hari, masing-masing diikuti sekitar 260 orang. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh PPPK siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Payakumbuh mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025.

Dengan kehadiran PPPK Paruh Waktu, Pemko Payakumbuh berharap pelayanan publik semakin adaptif dan profesional, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *