Tim Phantom Squad Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial O-N (20) di rumah kontrakannya pada Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya O-N merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja pada 2022, dan kini kembali berurusan dengan hukum yang di mana diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu bersama rekannya berinisial AH, (28).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendra mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.00 setelah mendapatkan informasi bahwa dua orang residivis sedang memaket sabu untuk diedarkan.
“Penggerebekan itu sekitar pukul 17.00 setelah kami terima informasi kalau ada dua orang residivis sedang memaket sabu untuk diedarkan, dan penangkapan ini terjadi saat yang diduga sedang menanti kelahiran anak pertama dari istri keduanya yang tengah hamil tua,” ungkapnya Rabu (23/7/2025).
Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Hendra bersama Kanit 1 Aipda Indra Zega. Dalam penggerebekan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu berbagai ukuran, plastik klip, dan timbangan digital.
Awalnya, petugas menangkap A-H yang terlihat keluar masuk rumah kontrakan O-N. Begitu A-H diamankan, petugas langsung masuk ke dalam dan membekuk O-N yang kedapatan menyimpan satu paket sabu. Sementara dari dalam rumah ditemukan enam paket sabu tambahan.
Kepada polisi, O-N mengaku sabu tersebut ia jemput dari Kota Padang bersama rekannya yang kini buron, berinisial Y (DPO). Ia juga mengaku sempat memberikan sabu itu kepada pria lain berinisial A-M (21).
Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim Phantom Squad bergerak cepat dan berhasil meringkus A-M di Perumahan Abu Rehan View 3, Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat. Dari tangan A-M, polisi menyita delapan paket sabu, plastik klip, dan timbangan digital.
“Ketiganya saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kita juga masih memburu satu tersangka lain yang diduga sebagai pemasok utama,” ujar AKP Hendra.