Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) melayangkan surat serta mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Payakumbuh, untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan resmi terkait penyebab kebakaran yang melanda Pasar Blok Barat Payakumbuh pada Selasa (26/8) lalu.
Hingga saat ini, ratusan pedagang yang menjadi korban dan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah masih menanti kepastian mengenai penyebab pasti dari peristiwa tersebut.
“Kami, Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3), sebagai korban dari malapetaka tanggal 26 Agustus 2025, sangat menantikan tindak lanjut proses hukum kebakaran Blok Barat Pasar Payakumbuh,” ujar Ketua IP3, H. Esa dalam surat resmi yang diterbitkan pada 23 September 2025.
Desakan ini disampaikan setelah Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau bersama Tim INAFIS Polda Sumatera Barat dan Polres Payakumbuh menyelesaikan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lantai 1 dan 2 pertokoan yang sebelumnya dikenal sebagai Pasar Inpres tersebut.
Dalam suratnya, IP3 secara tegas menyampaikan dua tuntutan yakni, “Kami menuntut hasil dari tim Laboratorium Forensik segera diumumkan, dan kami menuntut penyelidikan serta pengumuman siapa pelaku pembakaran Pasar Blok Barat tersebut.”
Tidak hanya ditujukan kepada Polres Payakumbuh, IP3 juga melayangkan surat tembusan kepada sejumlah institusi tinggi, antara lain Kapolri, Kapolda Sumatera Barat, Kapolda Riau, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menunjukkan keseriusan mereka dalam menuntut kejelasan kasus tersebut.
Lebih lanjut, IP3 juga meminta agar Kapolres Payakumbuh menepati janji yang pernah disampaikan kepada pengurus IP3 sehari setelah peristiwa kebakaran.
“Harapan kami agar Bapak bisa memegang janji pada pengurus IP3 tanggal 27 Agustus 2025, sehari setelah kebakaran,” tutup surat tersebut.
