Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area depan Rumah Sakit Ibnu Sina. Senin (21/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh personel Satpol PP Payakumbuh di bawah arahan langsung Kepala Satpol PP dan Damkar, Dewi Novita. Ia turut didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Ricky Zaindra, serta Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Bobby Andhika.
Penertiban dimulai sejak pagi hari dengan menyisir area sepanjang jalan depan RS Ibnu Sina yang kerap dipadati oleh pedagang kaki lima.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun harus di tempat yang sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dewi menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di kawasan tersebut. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, maka dilakukan penertiban secara langsung.
“Hari ini (kemarin) kami lakukan pendekatan persuasif, dengan memberikan teguran dan sosialisasi kembali kepada pedagang. Diharapkan mereka memahami pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik,” ujarnya.
Dari hasil penertiban, sejumlah pedagang tampak kooperatif dan bersedia memindahkan lapaknya. Petugas juga memberikan edukasi agar pedagang mencari lokasi alternatif yang tidak melanggar aturan.
Nantinya, selain di depan RS Ibnu Sina, Satpol PP Payakumbuh juga berencana melakukan pemantauan rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran lainnya yang sering dijadikan tempat berjualan sementara.
