Polres Lima Puluh Kota kembali mengamankan tiga orang terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak. Ketiganya yakni RV (42), MP (43), dan AP (32). Penangkapan berlangsung pada Selasa dini hari, 11 November 2025.
Kasat Narkoba Polres Lima Puluh Kota, AKP Riki Yovrizal menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RV di sebuah rumah di Jorong Talago sekitar pukul 04.20 WIB. RV diketahui merupakan warga Jorong Balai Talang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak.
Beberapa jam setelah penangkapan pertama, petugas kembali membekuk MP, warga Kampung Seraya, Kota Batam, di lokasi yang sama. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap AP (32), warga Jorong Balai, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, selanjutnya di kawasan yang sama sekitar pukul 04.15 WIB. Dari tangan AP, petugas menemukan dua kaca pirek berisi sisa sabu, alat hisap atau bong, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E.
“Iya, dia ditangkap di rumahnya pada saat itu. Ada tiga orang. Ya, kemudian kami geledah, ditemukanlah barang-barang bukti narkoba, jenis sabu, ada ekstasi, ada juga ganja di rumahnya itu,” kata Riki saat diwawancarai Sudut Payakumbuh, Rabu, 12 November 2025.
Di samping itu, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan dijual. ”Kami lakukan penangkapan di daerah Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, dan dari pengakuannya itu memang barang mau dijual. Dan satu orang itu adalah orang yang kadang-kadang disuruhnya, yang bekerja sama dia, membersihkan ladang, kadang-kadang dia minta tolong sama orang ini, sama yang satu ini. Yang satu lagi itu orang datang ke situ, tujuannya makai aja kan,” ujarnya.
Riki menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, ketiganya sedang mengonsumsi narkoba. “Mereka ini makailah bertiga pada saat itu sebelum penangkapan. Nah itu jadi kita bawa sekarang ke Polres,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiga tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan sebagian besar beraktivitas di ladang. “Ketiga-tiganya enggak ada profesi, paling ya berladang aja di sekitar rumahnya. Tapi ada satu orang dia antara mereka yang residivis itu, bandar besar itu,” ucap Riki.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam. ”Ganja 200 gram, ekstasi ada ya empat butir berbagai macam ukuran, kalau sabu 80 gram, dia kan beli 1 ons, 1 ons itu kan 100 gram, sudah terjual dia, dan sisanya kita temukan 80 gram,” jelasnya.
Riki tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Begini ya, kita masih melakukan pemeriksaan terkait asal-usul barangnya ini. Nanti kalau ada nanti perkembangan mungkin kita akan kejar. Itu untuk sementara masih kita dalami terkait asal-usul barangnya,” kata dia.
Terkait pasal yang bakal dikenakan, kemungkinan besar yaitu: Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara AP dijerat Pasal 112 juncto 127 UU Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
