Dinas Pertanian Kota Payakumbuh mengikuti Sosialisasi Tuntutan Penyelenggaraan Ibadah Qurban 1447 H/ 2026 M di Aula Balai Kota Payakumbuh. Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri kepala OPD terkait, Kemenag Payakumbuh, MUI Payakumbuh, Pemilik Usaha Ternak dan lainnya.
Kepala Dinas Pertanian, Nila Misna mengatakan kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap pelaksanaan ibadah qurban yang sesuai syariat, menjaga kesejahteraan hewan, serta memastikan pemilihan hewan qurban mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Hal utama yang harus diperhatikan adalah apakah ibadah yang dilakukan sudah sesuai syariat atau belum. Jangan sampai ibadah yang menelan biaya besar ini justru melenceng dari petunjuk agama, hanya karena mencari yang murah tanpa memperhatikan kualitas, sehingga ibadah menjadi sia-sia,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi landasan hukum untuk menciptakan ekosistem peternakan dan kesehatan hewan yang aman, lestari, dan berdaya saing tinggi.
“Dengan demikian, populasi ternak tetap terjaga, produksi daging meningkat secara berkelanjutan seiring bertambahnya jumlah penduduk baik di tingkat lokal maupun nasional, serta mendukung terwujudnya swasembada daging di masa yang akan datang,” ucapnya.
Ia juga menyebut, melalui sosialisasi ini menghimbau kepada seluruh peternak, penyedia hewan qurban, pedagang, dan panitia qurban agar memastikan bahwa hewan qurban yang akan disembelih khususnya sapi atau kerbau betina telah diperiksa status reproduksinya dan dinyatakan tidak produktif oleh petugas berwenang di daerah asal hewan.
Selanjutnya, mengutamakan pemilihan hewan qurban berjenis kelamin jantan atau ternak betina afkir (tidak produktif lagi), serta dilengkapi Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) dari dinas setempat di daerah asal hewan.
“Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran dan kerja sama semua pihak dapat semakin meningkat, sehingga ibadah qurban dapat dilaksanakan dengan penuh ketaatan sesuai tuntunan syariat,” tutupnya.
