Maulana Syekh Ali Jum’ah: Ketika Fatwa Bertemu Nasib Manusia

Di sebuah kota Eropa, seorang Muslim mendatangi ulama dengan pertanyaan yang terdengar sederhana namun sarat konsekuensi: bolehkah ia menjual minuman memabukkan dan daging babi di tokonya? Jawabannya tegas haram. Ia menerima fatwa itu sebagai kompas moral. Bertahun-tahun kemudian, orang yang sama kembali bertanya, kali ini soal hukum salat di hamam, ruang yang biasa kita sebut toilet. Pertanyaan itu terdengar ganjil, sampai kisah hidupnya terbuka perlahan.

Ia pemilik supermarket besar. Setelah mendengar keharaman menjual barang tertentu, ia menyingkirkan semua produk itu dari rak. Keputusan tersebut membuat tokonya “tidak lengkap” di mata konsumen non-Muslim. Pelanggan beralih ke tempat lain. Omzet turun, pajak menumpuk, dan negara menyita usahanya. Dari seorang bos, ia berubah menjadi pelayan di toko atau restoran yang justru menjual makanan tidak halal. Waktu dan ruang beribadah menyempit. Untuk menunaikan salat, ia hanya menemukan celah di toilet sembunyi-sembunyi, tergesa.

Di titik inilah pelajaran fiqh menemukan wajah manusianya. Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah pendiri mazhab Hanafi memandang realitas Muslim minoritas dengan kacamata fiqh al-waqi’ (pemahaman konteks). Dalam pandangannya, terdapat rukhsah (keringanan) untuk berinteraksi ekonomi yang diakui secara legal oleh masyarakat non-Muslim di wilayah mereka, selama tidak ada pemaksaan dan dengan pertimbangan darurah (keterpaksaan). Pendekatan ini bukan permisivisme, melainkan ikhtiar menjaga maqashid al-shariah: agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan.

Kaedahnya dikenal luas: idha dhaqa al-amr ittasa’ ketika keadaan menyempit, syariat memberi keluasan. Prinsip ini menuntut kebijaksanaan, bukan serampangan. Ia bekerja melalui perangkat ijtihad, tarjih, dan takhrij, bukan lewat potongan dalil yang dipindahkan tanpa konteks.

Maulana Syekh Ali Jum’ah hafizhahullah kerap mengingatkan bahwa Islam lebih luas dari pendapat pribadi atau sekat mazhab. Luasnya karena ia datang dari Tuhan semesta alam, bukan dari kecemasan kita sendiri. Di ruang publik, sebagian memotong kisah Abu Hanifah untuk menertawakan, sementara sebagian lain mencomotnya untuk agenda sekuler. Padahal, seperti kata beliau, radikalisme dan sekularisme seringkali dua sisi dari mata uang yang sama, sama-sama mengabaikan metodologi.

Kisah ini bukan ajakan meremehkan halal-haram, melainkan pengingat bahwa fatwa hidup di antara manusia dengan situasi yang beragam. Ada negeri berair melimpah; ada pula yang membuat tayammum menjadi niscaya. Di lorong sempit kehidupan minoritas, fiqh hadir bukan untuk menghakimi, tetapi menuntun. Dan di sanalah keindahan Islam bekerja tegas pada tujuan, lapang pada jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *