Pajak, Nagari, dan Otonomi: Pengelolaan Keuangan Publik dalam Tambo Minangkabau hingga Catatan para Sejarawan

Di balik kisah hebat dan silsilah raja-raja Pagaruyung, naskah Tambo Adat dan Limbago menyimpan lapisan pengetahuan lain yang jarang dibaca dengan kacamata ekonomi. Pada bagian tertentu khususnya Bagian Dua, naskah ini merekam cara masyarakat Minangkabau memahami keuangan publik, pajak, dan relasi kekuasaan antara raja, nagari, dan rantau. Di sinilah adat tidak hanya berbicara soal etika sosial, tetapi juga tentang tata kelola ekonomi, sebuah cultural governance yang berakar kuat dalam tradisi.

Dalam struktur politik Minangkabau klasik, kerajaan Pagaruyung tidak memungut pajak langsung dari rakyat di darek. Kekuasaan raja terutama Raja Alam lebih terasa di wilayah rantau: Siak, Indragiri, Air Bangis, Sungai Pagu, Batang Hari, bahkan hingga wilayah Batak. Pajak yang ditarik berasal dari pelabuhan, perdagangan, serta berbagai bentuk uang adat yang terkait langsung dengan aktivitas ekonomi lintas wilayah. Christine Dobbin, sejarawan yang konsen terhadap penelitian Minangkabau, mencatat bahwa sumber pemasukan terbesar kerajaan justru datang dari pajak perdagangan emas, besi, dan kain. Komoditas-komoditas ini bukan sekadar barang dagangan, tapi juga simbol integrasi Minangkabau dalam jejaring ekonomi regional Asia Tenggara.

Namun, berbeda dengan kerajaan agraris yang mengandalkan pajak tanah atau pajak kepala, Minangkabau menunjukkan corak lain. Akira Oki akademisi Jepang yang lama meneliti sejarah ekonomi dan perdagangan Sumatra menggambarkan, bahwa kerajaan tidak membebankan pajak pendapatan kepada rakyat di darek. Fakta ini menguatkan tesis tentang otonomi nagari yang sangat kuat. Nagari bukan hanya sebatas unit administratif, tapi juga berperan sebagai self-governing community yang mengatur ekonomi, hukum, dan distribusi sumber daya secara mandiri.

Dalam kosakata adat, pajak dikenal dengan sejumlah istilah khas: ameh manah, tungkuik bubuang, hak danciang pangaluaran, dan ubua-ubua gantuang kamudi. Istilah-istilah ini bukan metafora kosong, melainkan konsep fiskal yang hidup dalam ingatan kolektif. Sayangnya, sumber tertulis yang menjelaskan detail sistem ini sangat terbatas. Salah satu yang paling eksplisit adalah Hikayat Tuanku Nan Muda Pagaruyung atau Kaba Cindua Mato. Dalam teks ini, mekanisme pungutan dan distribusi pajak dijelaskan sebagai bagian dari kerja adat Basa Ampek Balai.

Salah satu kutipan penting dalam naskah tersebut berbunyi:

”Sabagai pulo o Nak Kanduang, ulak alainyo kato nantun, lorong di Basa Ampek Balai, ampek buah nagarinyo, ampek urang akan basanyo: Bandaharo di Sungai Tarab, Tuan Kadhi di Padang Gantiang, Tuan Mankhudum di Sumanaik, Tuan Indomo di Saruaso nan bagala Datuak Pamuncak. Inyo mamegang gantiang putuih, inyo mangaku biang tambuk, inyo nan labiah susah payah, nan disuruah siang malam, manjalani Pasisia Barat, mintak adaik tiok-tiok nagari, ameh manah baangkuik (tungkuik) bubuangan hak danciang pangaluaran, ubua-ubua gantuang kamudi. Pulangyo pado kito juo,”

Kutipan tersebut menunjukkan bahwa pajak bukan instrumen penindasan pada masanya, tapi ia mampu dan bisa diterjemahkan sebagai bagian dari sirkulasi sosial-ekonomi: dipungut atas nama adat dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain. Jika bisa gunakan, perspektif cultural heritage studies lebih cocok membentangkan soal ini, sekaligus hal ini mencerminkan prinsip redistribusi dan legitimasi moral kekuasaan.

Jejak istilah pajak juga hidup dalam sastra lisan dan ungkapan adat. Musra Dahrizal Katik Jo Mangkuto, seorang budayawan Minangkabau, mengingatkan bahwa konsep-konsep fiskal tersebut terekam dalam pepatah adat berikut:

”Jikok isi aluang bunian, kunci di pacik bundo kanduang, pasak di ganggam dek mangkudun, ameh manah jo tukuik bubuang, hak danciang pangaluaran, ubua ubua gantuang kamudi, sambahan sapiah jo balahan, iyolah urang ampek jurai, ito lah rantau jo pasisia, ameh sakundu sakundi nyo, sasukek sa ulang aliang, nan sapuntiang tali bajak, nan sakipeh langan baju, taruahan urang ampek jurai”

Ungkapan tersebut memperlihatkan bagaimana ekonomi dilekatkan pada struktur kekerabatan dan legitimasi adat. Pajak bukan angka abstrak, melainkan bagian dari moral economy masyarakat.

Secara praktik pun, ameh manah dipungut sekali dalam tiga tahun, terutama di wilayah timur dan selatan. Jika raja tidak terlibat langsung dalam pengelolaan suatu negeri, ia tidak berhak atas pajak tersebut. Bahkan ketika raja turun langsung memungut, penolakan rakyat tidak berujung sanksi. Di wilayah Luhak Singingi, Kampar Kiri, dan Kuantan Indragiri, pajak ini dibayar dengan Ringgit Matahari mata uang perak dengan simbol matahari yang dikenal sebagai Strait Dollar.

Fleksibilitas ini memberikan penjelasan, soal absennya pemaksaan fiskal, sesuatu yang jarang ditemukan dalam sistem monarki tradisional.

Berbeda dengan ameh manah, hak danciang pangaluaran berfungsi sebagai bea ekspor-impor. Barang masuk atau keluar pelabuhan dikenai cukai satu banding sepuluh. Adapun ubua-ubua gantuang kamudi adalah pajak pelabuhan bagi kapal yang berlabuh, begitu sauh dijatuhkan dan tali tergantung. Praktik ini dicatat oleh Sango (1954) sebagai bentuk regulasi maritim tradisional yang terstruktur.

Istilah danciang timbangan besi gantung bahkan muncul dalam sastra modern. Lihat saja film Hamka, dalam Tenggelamnya Kapal Van der Wijck, ada sebuah scene:

“Itu betul, tetapi tidak ada yang melebihi Minangkabau. Tatkala masa dahulunya, sampai ke Aceh tiga segi, sampai Teratak Air Hitam, sampai ke Bugis ke Makasar di bawah perintah Minangkabau semuanya. Membayar hak dacing pengeluaran, ubur-ubur gantung kemudi, ke dalam Alam Minangkabau”.

Kutipan itu sangat jelas sebagaimana memori ekonomi adat bertahan dalam imajinasi sastra dan sejarah.

Semua sistem itu runtuh ketika kolonialisme Hindia Belanda memperkenalkan belasting dan rodi. Pajak paksa dan kerja rodi menggantikan logika adat yang berbasis konsensus. Perlawanan pun muncul, baik secara fisik maupun simbolik. Dalam Tambo Adat dan Limbago, Belanda bahkan disebut sebagai Ulando syetan label ideologis yang merefleksikan resistensi budaya terhadap kolonialisme.

Selain pajak, naskah tersebut juga memuat teks undang-undang adat Minangkabau. Harun (2008) menyebut Undang-Undang Minangkabau sebagai kumpulan aturan yang mengatur lembaga adat, hukum, dan posisi manusia sebagai individu sekaligus makhluk sosial. Ia berakar pada Adat Perpatih dan Adat Temenggung dua sistem normatif yang membentuk identitas hukum Minangkabau.

Membaca pajak dalam Tambo bukan sekadar menelusuri masa lalu, tetapi memahami bagaimana masyarakat adat merumuskan public finance berbasis nilai, etika, dan kedaulatan lokal. Di tengah wacana modern tentang otonomi daerah dan keuangan publik, Minangkabau seolah telah lebih dulu menawarkan model yang berakar pada budaya, sejarah, dan ingatan kolektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *