Pada 28 Oktober 1928, para pemuda bangsa berdiri tegak menyatakan ikrar yang kini termaktub dalam sejarah sebagai Sumpah Pemuda. Dalam butir ketiga disebutkan dengan penuh semangat: “Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.” Kalimat itu sederhana namun sarat makna ia menegaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan, bukan bahasa tunggal yang meniadakan keberagaman bahasa daerah. Pernyataan itu sekaligus pengakuan bahwa bahasa-bahasa daerah merupakan bagian sah dari tubuh kebangsaan yang majemuk, yang menjadi pengikat memori, adat, dan budaya setempat.
Namun, seiring waktu, gema semangat itu pelan-pelan meredup. Di tengah derasnya arus modernisasi, bahasa daerah kian tersisih dari ruang publik. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pun berulang kali menyuarakan keprihatinan terhadap punahnya sejumlah bahasa daerah di Indonesia. Fenomena ini, dalam pandangan Prof. Dr. H. Musril Zahari, M.Pd., adalah tanda peredupan rasa dan kebanggaan terhadap jati diri lokal. Dalam bukunya Peredupan Rasa Keminangan, Musril mengurai dengan jernih betapa bahasa daerah bukan hanya alat komunikasi, melainkan sarana pewarisan nilai dan rasa.
“Negara Indonesia dulu memiliki Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan selalu mencantumkan di dalamnya hal yang berkenaan dengan bahasa daerah,” tulisnya. Ia mengingatkan bahwa dalam TAP MPR Nomor II/MPR/1993, pembinaan bahasa daerah disebut penting untuk “mengembangkan dan memperkaya perbendaharaan bahasa Indonesia dan khazanah kebudayaan nasional sebagai salah satu unsur jati diri dan kepribadian bangsa.” Dalam pandangan Musril, ini bukan sekadar amanat administratif, tetapi pernyataan politis dan kultural bahwa bahasa daerah adalah akar dari keindonesiaan itu sendiri.
Zahari (2011) menegaskan ada tiga alasan fundamental mengapa bahasa daerah harus tetap dikembangkan. Pertama, “Bahasa daerah berfungsi dalam hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat beserta segala bentuknya yang jelas-jelas akan berkurang makna dan kenikmatannya apabila dinyatakan atau disampaikan dalam bahasa Indonesia.” Ia memberi contoh konkret dari ranah Minangkabau: pidato adat saat batagak penghulu atau manjapuik marapulai akan kehilangan ruh jika dialihkan ke bahasa Indonesia. Kesenian daerah seperti saluang, randai, atau rabab, katanya, hanya akan “menyentuh dan terasa mantap di hati apabila disampaikan dalam bahasa daerah yang bersangkutan.”
Kedua, pada situasi tertentu di pelosok negeri, bahasa daerah masih menjadi medium utama komunikasi antara pemerintah dan rakyat. “Masih ada di antara saudara-saudara kita yang belum mengerti pesan-pesan pemerintah untuk kepentingan mereka yang disampaikan dalam bahasa Indonesia,” tulis Musril, mengingatkan bahwa bahasa ibu tetaplah jembatan paling efektif dalam menyampaikan makna.
Dan ketiga, bahasa daerah berfungsi dalam lingkup keluarga dan pergaulan intim. Ia menulis, “Pengajaran bahasa daerah juga dipandang sebagai sarana yang dapat menunjang unsur-unsur kebudayaan nasional dan diperlukan untuk mengarahkan perkembangannya sehingga pengembangan tersebut semakin memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.”
Namun, Musril mencatat dengan serius, “Di kalangan orang Minangkabau, terutama yang merasa dirinya orang yang terpelajar, merasa bangga dalam pergaulan sehari-hari tidak menggunakan Bahasa Minang.” Ia menilai, ada semacam inferiority complex yang membuat bahasa ibu dianggap kampungan.
Padahal, kata Musril, ironisnya banyak dari mereka yang justru menggunakan bahasa Indonesia dengan struktur dan logika Minangkabau yang kaku hasil terjemahan langsung dari bahasa ibu. “Saya sendiri pernah mendengar di kota Padang kalimat kira-kira seperti berikut, ‘Ambiklah oleh kamu semua, aku ndak suka itu lagi’,” tulisnya, seraya menggambarkan kekakuan yang lucu sekaligus memorable itu.
Fenomena pengindonesiaan nama-nama kampung di Sumatra Barat juga tak luput dari sorotannya. “Perhatikan contoh nama kampung Ikua Koto yang di-Indonesiakan menjadi Ikur Kota, Alang Laweh menjadi Alang Lawas,” tulisnya. Dalam logika birokrasi, penyesuaian itu tampak sepele, tapi bagi Musril, hal itu mengaburkan makna dan sejarah. Ia menulis dengan sarkas, “Bagaimana kira-kira kalau Kota Jeddah diterjemahkan menjadi kota Nenek atau kota Virginia menjadi kota Perawan, kota Padang Panjang menjadi Long Sword City, dan Kampung Dalam menjadi Remote Village?”
Bagi Musril, penerjemahan seperti itu adalah bentuk kehilangan makna kultural. Ia merujuk pada pandangan Peter Newmark (1981) yang menyebut bahwa pergeseran makna dalam penerjemahan tak terhindarkan, terutama jika bahasa yang diterjemahkan memuat elemen khas budaya dan lingkungan. Menurutnya, faktor pertama dan kedua yang dikemukakan Newmark yaitu perbedaan situasi budaya dan sistem gramatikal antarbahasa “barangkali faktor yang menyebabkan terjadinya penerjemahan bahasa Minangkabau ke bahasa Indonesia yang kadang-kadang melenceng dari makna asalnya.”
Namun lebih dari sekadar masalah linguistik, Musril membaca persoalan ini sebagai krisis identitas. “Kelihatannya kesalahan itu juga muncul disebabkan oleh kecenderungan orang Minangkabau untuk menerjemahkan semua yang berbau Minang ke dalam bahasa Indonesia… Sepertinya ada rasa bangga dan rasa terpelajar bagi mereka berbahasa Indonesia dibandingkan berbahasa ibunya.” Ia menulis tajam, “Barangkali orang Minang tidak memiliki percaya diri dengan milik sendiri sehingga penulis berpikir ada benar pameo orang Minang sendiri yaitu lagak Padang.”
Bagi Musril Zahari, kebanggaan pada bahasa ibu bukan sekadar nostalgia etnik, tapi bentuk martabat dan harga diri. Dan juga, orang yang bermartabat dan punya harga diri akan memiliki kebanggaan pada kepunyaannya sendiri. Ia menyerukan agar masyarakat Minangkabau tidak terbiasa menyampaikan segala sesuatu dalam bahasa Indonesia antarsesama, sebab kebiasaan itu “akan menggerus adat dan budaya sendiri dan tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan tafsiran yang salah.”
Dalam bagian akhir bukunya, Musril menatap masa lalu Minangkabau dengan nada reflektif. Ia menulis bahwa sejarah telah mencatat betapa para elite terpelajar Minangkabau dahulu mengisi posisi penting dalam politik nasional. “Hal itu merupakan episode sejarah kegemilangan etnis Minangkabau di negara ini yang kini telah meredup.” Tapi ia menolak romantisme kosong. “Kegemilangan itu hanya tinggal kenangan yang tidak bisa terulang dan kalau pun dapat terulang tidak akan bisa dalam bentuk yang persis sama.”
Ia menyerukan kebangkitan baru bukan dalam bentuk nostalgia, tetapi dalam bentuk kepercayaan diri budaya. “Suku bangsa Minangkabau harus berhati-hati dan cermat dalam menganalisis situasi dan kondisi dari berbagai sudut pandang agar jangan terulang hal yang sama sekecil apapun,” tulisnya. Musril menegaskan pentingnya tampil dengan kualitas diri, bukan dengan rendah diri. “Saya kira tidak perlu merendah-rendahkan diri atau menjilat-jilat, tetapi tampilkanlah kualitas diri yang mumpuni sesuai dengan bidang keahlian masing-masing sehingga ditakuti lawan dan disegani oleh kawan.”
Ia menutup refleksinya dengan kisah Prof. Drs. H. Harun Zain Dt. Sinaro, seorang tokoh Minang yang tetap tegak dalam martabat meski pernah dihina di tanah sendiri. “Kita harus mencontoh Bapak Prof. Drs. H. Harun Zain Dt. Sinaro ketika menghadapi penghinaan oleh seorang prajurit di Padang Panjang… Beliau sering kita temui di bandara bolak balik Padang-Jakarta dalam rangka menyumbangkan pemikiran dan tenaga yang dimilikinya untuk membangun kampung halaman, Minangkabau.”
Dan akhirnya, Musril menutup dengan sebuah peringatan yang sekaligus doa: “Perubahan adalah suatu keniscayaan, tetapi perubahan itu tidak boleh menghilangkan kearifan-kearifan yang dimiliki Minangkabau yang penuh dengan nilai-nilai yang dapat membuat kehidupan manusia bahagia di dunia dan selamat di akhirat.”
Kalimat itu seperti bisikan lembut yang menembus waktu pengingat bahwa bahasa bukan sekadar alat, melainkan napas kebudayaan. Ketika bahasa ibu mulai sunyi, sejatinya yang pudar bukan sekadar kata, tetapi rasa-rasa keminangan yang pernah membuat bangsa ini kaya bukan karena seragam, melainkan karena beragam.
