Di halaman depan rumah gadang, rangkiang berdiri seperti catatan kaki yang tak pernah dibaca terburu-buru. Rangkiang tidak sekadar bangunan penyimpan padi, tapi adalah penanda struktur sosial, ekonomi, dan kosmologi Minangkabau. A.A. Navis, dalam Alam Takambang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau, menempatkan rangkiang sebagai bagian integral dari sistem kehidupan kaum sebuah institusi material yang menyimpan ingatan kolektif masyarakat agraris.
“Setiap rumah gadang mempunyai rangkiang, yang ditegakkan di halaman depan. Rangkiang ialah bangunan tempat menyimpan padi milik kaum,” tulis Navis. Letaknya yang terbuka dan sengaja ditampakkan menandai bahwa padi bukan sekadar komoditas, tetapi simbol keberlanjutan hidup bersama. Jika menariknya ke dalam perspektif antropologi ekonomi, rangkiang bisa diterjemahkan sebagai mekanisme redistribusi sekaligus kontrol sosial terhadap sumber daya pangan.
Pria yang semasa hidupnya telah melahirkan 65 karya sastra itu, juga mencatat bahwa jumlah dan jenis rangkiang yang berdiri di halaman rumah gadang mencerminkan kondisi penghidupan suatu kaum. Secara tipologis, terdapat empat jenis rangkiang dengan fungsi yang berbeda-beda, masing-masing dirancang dengan bentuk arsitektural yang khas namun tetap selaras dengan estetika rumah gadang: atap bergonjong dari ijuk, tiang-tiang kayu setinggi tiang rumah, serta pintu kecil di bagian singkap. Tangga bambu yang dapat dipindahkan menegaskan prinsip kehati-hatian dan pengamanan hasil panen.
Empat jenis itu membentuk sistem pangan berlapis. Si Tinjau Lauik menyimpan padi untuk kebutuhan eksternal membeli barang yang tak dapat diproduksi sendiri. Si Bayau-Bayau menopang konsumsi harian. Si Tangguang Lapa berfungsi sebagai cadangan menghadapi masa paceklik. Sementara Rangkiang Kaciak mengamankan padi abuan untuk benih dan ongkos produksi musim berikutnya. Dengan itu, rangkiang bekerja sebagai instrumen manajemen risiko pangan berbasis adat.
Namun, Navis tidak berhenti pada fungsi material. Ia menyingkap lebih jauh perihal lapisan simbolik di balik penamaan. Ia mengaitkannya dengan pola budaya Minangkabau dalam memberi nama, yang tidak selalu bersifat representasional. “Nama bagi seseorang tidak penting, seperti yang dimaksudkan mamangan ‘ketek hanamo, gadang bagala’,” catatnya. Prinsip ini juga berlaku pada lagu-lagu tradisi dan ukiran, di mana nama sering dilekatkan pada bentuk atau melodi, bukan makna literalnya.
Navis kembali mengingatkan bahwa, ”Nama diberikan pada melodi, dan sedangkan isi lagu adalah pantun apa saja yang patut dilagukan sesuai dengan permintaan, situasi atau tempat,” Dari sini, pembaca juga bisa mengatakan kala rangkiang dapat dibaca sebagai artefak semiotik: bentuk dan namanya bukan sekadar penanda fungsi, tetapi hasil dari konvensi budaya yang lentur dan improvisasional.
Segi menariknya, Navis menelusuri etimologi rangkiang hingga ke dimensi mitologis. “Rangkiang asal katanya dari Ruang Hiang Dewi Sri (Dewi Padi),” Jejak Dewi Sri figur agraris dalam kosmologi Nusantara yang menunjukkan bahwa rangkiang menyimpan sisa-sisa memori sakral tentang padi sebagai sumber kehidupan. Bahkan praktik lama mengumpuk padi di sawah dan mempertandingkan besarnya longgokan panen menegaskan bahwa pangan, dalam masyarakat Minangkabau, selalu berada di persimpangan antara ekonomi, simbol, dan kehormatan sosial.
Jadi bisa dikatakan kalau Navis mengaitkan rangkiang bukan sesederhana bangunan mati. Bukunya tersebut adalah teks budaya arsip hidup yang merekam cara orang Minangkabau mengelola alam, menata hidup bersama, dan menegosiasikan makna kesejahteraan lintas generasi.
