Categories Warta

Bawaslu Lima Puluh Kota Gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan Non Peraturan Terkait Netralitas ASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan sosialisasi peraturan non peraturan Bawaslu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Mangkuto Syariah Payakumbuh, Kamis 12 Oktober 2023.

Sosialisasi ini berdasarkan UU NO 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kab Lima Puluh Kota, Camat se-kab Lima Puluh Kota, Kepala Dinas Pendidikan Kab lima puluh kota, Kantor Kemenag Kab Lima Puluh Kota, Kacapdin wilayah 4 sumbar, Kepala Sekretariat Bawaslu 50 kota, Kepala sekolah, dan Panwascam Kab Lima Puluh Kota.

Kasubag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab Lima Puluh Kota Ferdhy Aswindo dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan ini diselenggarakan adalah untuk meningkatkan pengetahuan netralitas terkait ASN dan memberikan pemahaman terhadap larangan-larangan bagi ASN terkait Pemilu tahun 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Lima Puluh Kota Adrian Wahyudi juga mengatakan sosialisasi ini sangat penting dilakukan bagi ASN. Aparatur Sipil Negara diilarang serta atau terlibat politik praktis baik langsung ataupun tidak langsung.

“Kami ingatkan lagi terlibat dalam politik praktis baik langsung atau tidak langsung merupakan pelanggaran disiplin berat, dengan tegas dijelaskan. ASN itu sangat rentan terhadap itu dan jangan sampai terkontaminasi dalam politik yang berkembang saat ini. Nanti akan digambarkan oleh Bawaslu apa-apa saja yang dilarang oleh Bawaslu,” katanya

Ketua Bawaslu Kab Lima Puluh Kota, Yoriza Asra dalam sambutannya menyebutkan ada 292105 pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk kab Lima Puluh Kota. Pada hari ini sesuai UU No 7 tahun 2017 bahwa Bawaslu kab Lima Puluh Kota mengawasi pihak-pihak yang dilarang berkampanye.

“Makanya kami berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan penindakan netralitas ASN. Pencegahan, pengawasan dan pembinaan terhadap ASN, TNI/Polri itu dilakukan oleh pejabat wewenang dalam instansi masing-masing. Tapi pengawasan netralitas dalam hal kepemiluan itu jadi tanggung jawab Bawaslu beserta jajarannya. Itulah kenapa muncul aksi-aksi Bawaslu,” ujar Yoriza

Ia juga menyampaikan segala ketentuan yang ada di UU Pemilu itu semuanya kutipan dari UU 5 tahun 2014 yang sudah ada sejak awal. Di mana yang diawasi Bawaslu dan yang dilakukan itu merupakan perintah dari UU ASN itu sendiri yang telah dituangkan dalam UU Pemilu.

“Pantauan kami masih banyak ASN di Lima Puluh Kota yang tidak terima dengan UU 5 tahun 2014. Di sinilah ruang kami untuk berupaya menyampaikan sehingga dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tidak ada lagi ASN Lima Puluh Kota yang berurusan dengan Bawaslu Lima Puluh Kota. Kami sangat berharap niat baik Bawaslu dengan bertemu ASN untuk sama-sama memahami dan menjaga bahwa netralitas ASN itu perlu dilakukan,” katanya.

Selain itu, kegiatan pun dilanjutkan dengan Pembacaan ikrar netralitas pegawai ASN pemilihan pemilu 2024 yang bunyinya menjaga dan menegakkan prinsip netral pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.

Kemudian menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik intimidasi ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kab Lima Puluh Kota Yoriza Asra menjadi pemateri sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di mana ia menyebutkan mendapatkan beberapa temuan dugaan pelanggaran dalam hal penanganan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2019 Kab Lima Puluh Kota diantaranya ikut serta dalam mengkampanyekan istri yang sedang mencalon, ikut serta dalam kegiatan kampanye dan membagikan kartu salah satu calon, kemudian memposting foto alat peraga kampanye (baliho) salah satu calon dengan di media sosial facebook.

“Sanksinya beragam seperti sanksi peringatan berdasarkan putusan KASN, sanksi peringatan untuk 6 orang Kepsek SMK se-kab Lima Puluh Kota,” katanya.

Dalam PP 94/2021 dijelaskan larangan bagi ASN sepert ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan menyerahkan PNS lainnya dan menggunakan fasilitas negara, kemudian membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, dan memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau Surat keterangan Tanda Penduduk.

“Saya mengajak untuk mengidentifikasi dulu apapun itu bentuk kegiatannya, jika memang program pemerintah ikuti saja tapi kalau sudah agak lain tentu harus dihindari,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *