Oleh: Maichel Firmansyah, alumnus Program Studi Sosiologi UNP, dan beberapa waktu lalu dirinya merupakan Formatur Terpilih Ketua Umum HMI Cabang Padang (2025-2026)
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau parlemen bukanlah fenomena baru dalam dinamika politik nasional maupun lokal di Indonesia. Praktik pemilihan umum secara tidak langsung bahkan telah menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak awal kemerdekaan (1945–1998). Pada masa itu, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bukan oleh rakyat secara langsung. Praktik tersebut berlanjut pada era Orde Baru (1971–1997), termasuk dalam mekanisme pemilihan kepala daerah yang dilakukan melalui DPRD. Bahkan pasca-reformasi, sistem pemilihan tidak langsung masih bertahan, di mana DPR/MPR memilih presiden dan DPRD memilih kepala daerah.
Transformasi signifikan dalam sistem pemilu mulai tampak ketika pemilihan umum secara langsung mulai diterapkan pada tahun 2004. Perubahan ini tidak terlepas dari amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan untuk ketiga kalinya, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada sepenuhnya di tangan rakyat. Penegasan tersebut menjadi fondasi konstitusional bagi rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung melalui prinsip one man one vote. Sejak saat itu, pemilihan umum langsung dilaksanakan pada tahun 2004, dan pilkada serentak mulai diberlakukan pada tahun 2005.
Penerapan pemilihan umum secara langsung dilandasi oleh pertimbangan normatif yang kuat, terutama terkait dengan prinsip demokrasi, perluasan partisipasi rakyat, dan penguatan legitimasi pemerintahan. Prinsip tersebut telah diatur secara eksplisit dalam konstitusi melalui asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Pemilihan langsung dipandang sebagai instrumen utama untuk memperkuat kedaulatan rakyat, menghapus praktik otoritarianisme, serta mendorong tumbuhnya sistem multipartai yang lebih kompetitif dan terbuka.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apa implikasinya jika pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui DPRD? Pengalaman historis menunjukkan bahwa pada masa Orde Baru, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto (1966–1998), pemilihan kepala daerah yang dilakukan melalui DPRD pada hakikatnya sangat ditentukan oleh kekuasaan pusat. Calon kepala daerah direkayasa dan dikendalikan oleh pemerintah pusat, sehingga ruang demokrasi lokal menjadi sempit dan partisipasi rakyat tereduksi. Kondisi inilah yang kemudian melahirkan tuntutan reformasi sebagai koreksi terhadap sentralisasi kekuasaan dan pembatasan demokrasi.
Alasan utama yang sering dikemukakan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD adalah tingginya biaya politik dan maraknya praktik politik uang dalam pilkada langsung. Namun, narasi tersebut cenderung bersifat asumtif dan berpotensi menghambat proses konsolidasi demokrasi yang saat ini sedang dibangun. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD benar-benar mampu menjaga kedaulatan rakyat, atau justru secara perlahan mengikis prinsip kedaulatan tersebut dari tangan rakyat itu sendiri.
Jika menilik sejarah ketatanegaraan Indonesia, pemilihan presiden maupun kepala daerah yang dilakukan secara tidak langsung sejak awal kemerdekaan hingga Orde Baru justru menunjukkan adanya perampasan kedaulatan rakyat. Penentuan kekuasaan politik sepenuhnya berada di tangan DPR/MPR dan DPRD, sementara rakyat hanya menjadi objek legitimasi. Namun demikian, sistem tersebut juga tidak terbukti mampu menghapus praktik politik uang atau berbagai bentuk malpraktik pemilu yang kini dijadikan alasan utama untuk menghidupkan kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Secara substantif, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menghambat kemunculan tokoh-tokoh baru dan kepemimpinan alternatif yang lahir dari aspirasi rakyat. Ketika rakyat tidak lagi berpartisipasi secara langsung dalam memilih kepala daerah, legitimasi pemerintahan menjadi lemah. Kekuasaan politik berisiko terkonsentrasi pada segelintir elite partai, yang menentukan pemimpin daerah melalui mekanisme transaksional dan dukungan suara yang bersifat elitis serta berbayar.
Penulis mengajak pembaca untuk berpikir secara kritis bahwa besarnya biaya politik dalam pemilihan langsung tidak serta-merta akan hilang ketika mekanisme pemilihan dialihkan ke DPRD. Berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2025, tercatat sebanyak 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi selama periode 2010–2024. Sementara itu, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa hingga triwulan II tahun 2025 terdapat 364 anggota DPR dan DPRD yang terjerat tindak pidana korupsi.
Data tersebut mengindikasikan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak menjamin penurunan biaya politik maupun penghapusan praktik politik uang. Yang terjadi justru berpotensi memindahkan praktik tersebut dari ruang publik ke ruang parlemen.
Persoalan utama bukan terletak pada mekanisme pemilihan secara teknis, melainkan pada sejauh mana lembaga penyelenggara pemilu dan institusi politik mampu membangun sistem yang menjamin pemilu yang luber dan jurdil melalui instrumen pengawasan, penegakan hukum, dan pendidikan politik.
Apabila pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, maka yang terpinggirkan bukan hanya kedaulatan rakyat, tetapi juga kualitas demokrasi, legitimasi pemerintahan, dan peran lembaga penyelenggara pemilu. Upaya tersebut berpotensi menciptakan kooptasi kekuasaan oleh elite tertentu dan mengonsentrasikan kekuasaan pada kelompok terbatas. Rakyat tidak diberikan peran dan kedaulatan.
Apabila mencermati kondisi politik dan demokrasi Indonesia saat ini, pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah langkah yang tepat untuk diterapkan. Dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan justru lebih besar apabila dibandingkan dengan pemilihan kepala daerah secara langsung. Dalam konteks konsolidasi demokrasi yang sedang berlangsung, pemilihan umum langsung masih memungkinkan berbagai persoalan yang muncul untuk diminimalkan melalui penyempurnaan sistem, regulasi, dan pengawasan yang telah berjalan.
Pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD berisiko mengikis prinsip kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama demokrasi konstitusional. Selain itu, model tersebut membuka ruang kembalinya praktik-praktik otoritarianisme dalam skala lokal, di mana kekuasaan politik terpusat pada elite tertentu dan tidak dikontrol secara langsung oleh rakyat. Absennya partisipasi publik secara langsung juga berpotensi menghilangkan kompetisi yang sehat dan terbuka sebagaimana dikehendaki dalam sistem multipartai, sehingga proses rekrutmen kepemimpinan daerah menjadi eksklusif dan elitis.
Oleh karena itu, alih-alih menarik kembali pemilihan kepala daerah ke mekanisme tidak langsung, yang lebih mendesak untuk dilakukan adalah memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilihan langsung melalui reformasi pendanaan politik, penegakan hukum terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kapasitas dan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Langkah tersebut lebih sejalan dengan semangat demokrasi, partisipasi rakyat, dan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
