Categories Warta

Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen Disosialisasikan di Limapuluh Kota

Limapuluh Kota — Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bersama BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada sektor padat karya melalui kegiatan sosialisasi dan evaluasi Gerakan SAKATOLIKO (Sejahterakan Pekerja Kito Limapuluh Kota).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota Nicko Alfiansa sebagai narasumber dan dihadiri Wakil Bupati Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha, Kepala Dinas Tenaga Kerja Ayu, serta perwakilan wadah dan agen penggerak program.

Nicko menjelaskan kebijakan diskon 50 persen iuran merupakan upaya pemerintah meringankan beban perusahaan padat karya sekaligus memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja tetap berjalan.

“Diskon ini khusus untuk program JKK dan JKM sehingga pekerja tetap mendapatkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kematian,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan perluasan kepesertaan melalui kebijakan tersebut.

“Dengan adanya diskon 50 persen ini, kami menargetkan akuisisi 30 ribu tenaga kerja dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nicko.

Ia menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024 dan ditujukan bagi sektor yang mempekerjakan banyak tenaga kerja, seperti industri tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, furnitur, serta industri mainan.

Menurutnya, keringanan iuran diharapkan mampu mencegah pengurangan tenaga kerja, menjaga keberlanjutan usaha, dan meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain sosialisasi diskon iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga mengevaluasi pelaksanaan Gerakan SAKATOLIKO yang diluncurkan 20 Mei 2025 untuk memperluas perlindungan pekerja, terutama sektor informal.

Saat ini terdapat sekitar 192 ribu tenaga kerja di Limapuluh Kota dan sekitar 162 ribu di antaranya merupakan pekerja informal. Hingga Desember 2025, jumlah pekerja yang terlindungi telah mencapai sekitar 17 ribu orang, meningkat dari sebelumnya sekitar dua ribu peserta.

Sebanyak 55 kader penggerak turut dilibatkan dengan target masing-masing mampu mengajak sedikitnya 100 pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.Wakil Bupati Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan tersebut karena memberi manfaat langsung bagi pekerja dan pelaku usaha.

“Dengan adanya diskon ini, perusahaan terbantu dan pekerja tetap memperoleh jaminan sosial. Ini penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap para penggerak, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut agar perlindungan ketenagakerjaan semakin luas di Limapuluh Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *