Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dalam rangka Program Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Kantor Bupati, Kamis (16/10/2025). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendorong pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, kegiatan ini telah dipersiapkan sejak bulan sebelumnya melalui Rapat Teknis Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang diselenggarakan pada 4 September 2025. Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, berkeadilan, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ahlul Badrito Resha, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Barat Adel Wahidi, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Barat Teddi Guspriadi, serta unsur DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam sambutannya, Adel Wahidi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program PTSL, namun juga mengingatkan agar tidak terjadi pungutan di luar ketentuan karena ada aduan yang diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
“Terima kasih dan apresiasi atas undangan dalam forum ini dan kami menyampaikan bahwa dalam pengurusan PTSL memang gratis ketika diurus di BPN, namun ada laporan kepada kami bahwa ketika diurus administrasinya di kelembagaan nagari maka jadi tidak gratis, yaitu ada saja uangnya, Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp300 ribu, sampai Rp400 ribu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan memastikan agar praktik seperti itu tidak terulang karena setelah diserahkan melalui Wakil Bupati dan Kantor Pertanahan akan ada penyerahan di Kantor Wali Nagari.
“Kami di sini mohon maaf Bapak/Ibu, ingin memastikan bahwa itu tak terjadi lagi dan saat penyerahan di kantor wali nagari itu harus disaksikan atau tidaknya oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota dan itu pun sudah harus gratis,” katanya.
Sementara itu, Teddi Guspriadi, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Barat, menegaskan bahwa tujuan utama program sertifikasi tanah adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Ada proses yang dilalui dengan cara dipastikan objeknya dan diperlihatkan tempatnya, serta diukur batas kepemilikan, bukan luasnya. Maka salah kalau ada yang mengatakan BPN mengukur luas, ya tidak seperti itu. Kewajiban bapak ibu yang telah punya kepastian hukum yaitu memelihara tanda batas dan menggunakan tanah sesuai haknya,” ujar Teddi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ahlul Badrito Resha menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program ini karena sangat menguntungkan bagi masyarakat.
“Kami menyadari bahwa Pemerintah Kabupaten sudah sepantasnya berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota karena telah menjalankan program ini dan mudah-mudahan kegiatan ini dapat terus berjalan dan meningkat pencapaiannya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya program redistribusi tanah dan PTSL ini masyarakat dapat memiliki kepastian hukum dan tidak lagi khawatir jika nanti ada klaim atas kepemilikan karena sudah memiliki bukti yang sah yaitu sertipikat.
“Mudah-mudahan ini dapat menjadi sarana peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan tanah sebagai aset ekonomi produktif.”
Secara terpisah, Kepala Ombudsman Sumatra Barat melalui wawancara, kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program agar tepat sasaran.
“Kami ke sini tidak hanya dalam hal penyerahan sertipikat PTSL. Kami sudah dua kali berkunjung ke Nagari Maek dan kemarin kami juga mengajak beberapa penyelenggara pelayanan publik agar dapat memberikan solusi terhadap persoalan layanan sosial. Banyak masyarakat yang tidak mendapatkan informasi bahwa desil mereka sudah keluar dari desil 5 sebagai penerima bansos serta ada juga yang seharusnya menerima tapi tidak mendapatkan pemberitahuan,” ujar Adel Wahidi
Ia menambahkan bahwa Ombudsman masih menerima laporan adanya praktik pungutan di beberapa daerah lain dan praktik ini berpotensi terjadi nagari-nagari.
“Kaitannya dengan PTSL ini, kami di banyak tempat menerima informasi bahwa setelah produk PTSL keluar, ketika didistribusikan, ada saja oknum yang meminta uang dengan jumlah berbeda-beda. Semoga hal tersebut tidak terjadi di Lima Puluh Kota, karena kegiatan ini bersifat simbolis dan menyangkut kepercayaan publik. Potensinya ada di nagari, dan jangan lagi dijadikan transaksi, karena program ini sudah gratis.” katanya.
