Hari Raya IdulAdha 1446 H untuk tahun 2025 ini akan berlangsung di tanggal 6 Juni mendatang. Seluruh umat Islam yang ada di muka bumi ini pasti merayakannya.
IdulAdha identik dengan sebutan Hari Raya Qurban, di mana orang melakukan penyembelihan terhadap hewan qurban baik itu sapi dan kambing. Biasanya qurban ini diadakan di masjid terdekat setelah solat IdulAdha, tapi ada juga di beberapa tempat keesokan harinya melakukan qurban.
Untuk menyembelih hewan qurban tersebut, tentu tidak asal-asalan dalam memilih hewan yang akan diqurbankan, pastinya ada beberapa syarat ketentuan yang harus diikuti sebelum membeli hewan qurban.
Berdasarkan catata Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengemukakan ada 4 syarat hewan kurban yang harus dipenuhi, berikut syarat-syaratnya:
1.Jenis Hewan
Hewan kurban harus merupakan hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Hal ini telah disampaikan dalam firman Allah SWT di QS. Al-Hajj:34 berikut.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
2. Usia Hewan
Batas usia minimal yang harus dipenuhi oleh hewan ternak yang akan dijadikan kurban.
Domba atau kambing memiliki minimal usia satu tahun atau enam bulan untuk domba yang sehat dan gemuk. Sedangkan, sapi dengan minimal usia dua tahun.
3. Kondisi Fisik Hewan
Kondisi fisik hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Hewan kurban dikatakan tidak sah jika terdapat beberapa masalah fisik, seperti buta, terlalu kurus, sakit, kaki pincang, serta kuping atau ekor putus.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan yang dijadikan kurban harus milik orang yang berkurban atau dengan izin pemilik, dan dibeli secara halal.
Hewan kurban bukan merupakan hewan curian, hasil utang yang belum jelas, atau milik bersama tanpa izin.
Itulah alasan mengapa hewan kurban dianjurkan jantan. Walau tidak ada aturan khusus, namun hewan jantan dianjurkan sebagai kurban karena berdasar sunnah Rasulullah SAW dan lebih segar.