Sudutpayakumbuh- Menjelang puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan berlangsung pada 9 Februari mendatang. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Pers, organisasi media, dan serikat perusahaan pers menandatangani deklarasi perlindungan karya jurnalistik.
Penandatanganan dilakukan dalam moment Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang berlangsung di Kota Serang, Banten, pada Minggu (8/2/2026).
Dalam hal ini deklarasi dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto bersama Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir serta perwakilan organisasi media.
Dalam pernyataan bersama itu ditegaskan, bahwa pers nasional memiliki tanggung jawab strategis menjaga demokrasi, menegakkan hukum dan HAM, serta menjunjung tinggi kebhinekaan.
“Pers juga berperan membentuk opini publik dengan informasi akurat dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, peran tersebut dihadapkan pada tantangan besar: ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi industri media, hingga perlindungan bagi wartawan,” kata Totok saat membacakan isi deklarasi
Lebih lanjut dikatakannya, mengenai hal itu, deklarasi menuntut agar perusahaan dan platform digital, termasuk pengembang kecerdasan buatan (AI), memberi imbal balik yang adil atas pemanfaatan karya jurnalistik.
“Delapan poin yang disepakati seperti, komitmen bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, perlindungan kesejahteraan dan keselamatan wartawan, menolak kriminalisasi kerja jurnalistik, dorongan dukungan negara berupa infrastruktur digital, insentif fiskal, dan Dana Jurnalisme,” ungkapnya.
Kemudian juga ada tuntutan nendesak pemerintah memastikan kewajiban platform digital sesuai Perpres 32/2024, serta mendorong perubahan menjadi undang-undang, serta menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi UU Hak Cipta, dan menuntut kompensasi adil dari platform digital dan AI atas penggunaan karya jurnalistik, dengan pencantuman sumber yang jelas.
“Lalu, mendorong KPPU cegah praktik monopoli platform digital dan terakhir mendesak percepatan revisi UU Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan, serta moratorium izin penyiaran selama proses revisi,” tutupnya.
