Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Resmi Buka Program Rehabilitasi Bagi WBP Kasus Narkotika

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati secara resmi memulai Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh, yang bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Tanjung Pati. Senin (13/10/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Kalapas Kelas IIB Tanjung Pati, Elfiandi bersama Konsulen Adiksi dari BNN Kota Payakumbuh, Gerry Willyando.

Program rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan pecandu narkotika dan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.

Kalapas Kelas IIB, Elfiandi, menyampaikan bahwa pentingnya komitmen dari para WBP untuk menjalani proses pemulihan. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi adalah kesempatan berharga yang harus dimanfaatkan.

“Saudara-saudara sekalian, hal ini perlu dipahami bersama. Jika bukan kita yang mengobati dan memulihkan kondisi Anda di tempat ini, lalu siapa lagi yang akan melakukannya. Saya meminta agar kita semua menjalani proses terapi ini bersama-sama, dengan harapan Anda sekalian tidak lagi kembali terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika di masa mendatang,” ujar Kalapas.

Kalapas juga mengingatkan para WBP mengenai dampak buruk yang telah mereka alami akibat narkotika.

“Sebab, kerugian sepenuhnya ditanggung oleh diri kita sendiri. Kita telah menerima hukuman selama bertahun-tahun, terpisah dari keluarga, dan dijauhkan dari anak-anak. Inilah kerugian yang nyata,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari BNN Kota Payakumbuh, Gerry Willyando, menyoroti landasan hukum dari pelaksanaan rehabilitasi ini. Menurutnya bahwa rehabilitasi adalah hak sekaligus kewajiban.

“Sebenarnya rehabilitasi ini adalah amanat undang-undang. Kalau kita berbicara tentang rehabilitasi, Undang-Undang 35 tahun 2009 pada pasal 54, itu menyebutkan pecandu dan korban narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis ataupun rehabilitasi sosial,” ucap Gerry.

la menambahkan bahwa peran BNN adalah memastikan amanat undang- undang tersebut terlaksana, meskipun idealnya masyarakat mengakses layanan sebelum berhadapan dengan hukum.

“Walaupun sebenarnya kami berharap ya, teman-teman semua mengakses layanan rehabilitasi itu sebelum terlibat permasalahan hukum. Namun, pada saat ini rekan-rekan semua terlanjur terlibat narkotika,” tutupnya.

Untuk diketahui, Program rehabilitasi ini akan berlangsung selama periode tertentu, mencakup rangkaian terapi medis dan sosial yang komprehensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *