Categories Warta

Partai Murba Dideklarasikan Kembali di Rumah Gadang Tan Malaka, Nagari Pandam Gadang

Rumah Gadang Ibrahim Datuk Tan Malaka di Nagari Pandam Gadang, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menjadi saksi sejarah pada Senin (13/10/2025). Di tempat kelahiran tokoh revolusioner Tan Malaka itu, sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, dan kader mendeklarasikan kembali berdirinya Partai Murba, partai yang pernah menjadi bagian dari sejarah politik Indonesia di era awal kemerdekaan.

Deklarasi tersebut menandai upaya baru untuk menghidupkan kembali semangat perjuangan kerakyatan yang berpihak pada kaum kecil, sebagaimana cita-cita pendiri partai, Tan Malaka. Dalam kegiatan itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, H. Khairul Apit, resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Murba Sumatra Barat. Sementara posisi Sekretaris dipercayakan kepada Suryadi, dan Bendahara diemban oleh Handri Sanur.

Acara berlangsung sederhana namun sarat makna. Hadir dalam deklarasi tersebut Sekretaris Dewan Politik Partai Murba, Ben Ibratama Tanur; Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi DPP Partai Murba, Ferizal Ridwan; serta Ketua DPP Bidang Pertanian, Drh. Syahrizal. Mereka bergantian memberikan sambutan yang menekankan pentingnya mengembalikan nilai-nilai ideologis Tan Malaka dalam konteks politik masa kini.

Ferizal Ridwan, yang juga dikenal sebagai mantan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, mengatakan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk konkret kebangkitan kembali Partai Murba.

“Deklarasi di Pandam Gadang ini membuktikan bahwa kami ingin kembali mengaktifkan Partai Murba. Sebab partai ini didirikan oleh Tan Malaka dan telah ikut serta dalam tiga pemilu. Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan pembentukan DPD di seluruh Indonesia,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (15/10/2025).

Ferizal menjelaskan bahwa hingga 11 Oktober 2025, sudah ada 28 DPD provinsi yang terbentuk dan aktif, sementara 10 provinsi lainnya masih dalam tahap finalisasi. Ia menambahkan bahwa pembentukan struktur di tingkat kabupaten dan kota akan dilakukan setelah konsolidasi di tingkat provinsi rampung.

“Untuk sekarang kami fokus pada pembentukan di level provinsi agar struktur rampung” jelasnya.

Ketika ditanya soal upaya menginventarisasi karya dan pemikiran Tan Malaka yang dikenal luas sebagai intelektual kiri Indonesia, Ferizal mengaku Partai Murba belum sampai ke tahap itu.

“Partai masih berkonsentrasi pada persiapan administratif agar bisa lolos verifikasi KPU dan kembali ikut pemilu,” tambahnya.

Dalam dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Murba diperlihatkan oleh Ferizal Ridwan tersebut, ditegaskan bahwa hak berserikat dan berkumpul adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. AD/ART itu juga memuat semangat perjuangan untuk membela kaum miskin atau yang disebut sebagai “rakyat Murba” yang belum sejahtera dan kerap hidup di bawah garis kemiskinan.

Dokumen tersebut merujuk pada pasal 28 UUD 1945, serta pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dan Covenant on Civil and Political Rights tahun 1966. Tertulis pula dalam pembukaannya bahwa Partai Murba hadir untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat melalui jalan politik yang terorganisasi, sistematis, dan berkesinambungan.

Selanjutnya, Ferizal juga menyebutkan bahwa momentum ini adalah peluang besar untuk mengembalikan nilai-nilai politik yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan elite.

“Kondisi politik nasional hari ini memperlihatkan perilaku wakil rakyat yang sangat jauh dari cita-cita Tan Malaka. Mudah-mudahan Partai Murba bisa melahirkan tokoh-tokoh yang memiliki ketokohan, bukan sekadar toke,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga mengajak generasi muda, terutama kalangan Gen Z yang mengagumi Tan Malaka, untuk bergabung dalam gerakan ini. “Inilah kesempatan bagi generasi muda untuk melanjutkan perjuangan Tan Malaka, bukan hanya dalam wacana, tapi juga melalui aksi politik yang nyata,” kata Ferizal menutup pembicaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *