Categories Warta

Pemko Payakumbuh Ajukan 4 Ranperda ke DPRD, Termasuk Bantuan Hukum dan Perubahan Perangkat Daerah

Payakumbuh — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh terkait penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota, Senin (9/2/2026).

Sekretaris Daerah Payakumbuh, Rida Ananda, yang mewakili Wali Kota Payakumbuh mengatakan empat Ranperda tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Empat Ranperda ini kami ajukan untuk memastikan kebijakan daerah berjalan efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Rida.

Empat Ranperda yang diajukan meliputi perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dalam Ranperda perubahan perangkat daerah, Pemko Payakumbuh melakukan penyesuaian kelembagaan berdasarkan regulasi nasional dan hasil evaluasi kinerja organisasi.

Pemko mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Kesehatan dari tipe C menjadi tipe B, serta Dinas Lingkungan Hidup dari tipe C menjadi tipe B guna memperkuat layanan kesehatan dan penanganan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah.

Selain itu, Dinas Koperasi dan UKM akan ditambah urusan perdagangan menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Urusan kebudayaan juga digabung dengan dinas pariwisata, pemuda, dan olahraga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Pemko juga menyesuaikan nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, mengubah Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan, serta meningkatkan kelembagaan Kesbangpol dari kantor menjadi badan.

Pemko Payakumbuh mencabut Perda RDTR 2018–2038 karena aturan terbaru menetapkan RDTR melalui peraturan kepala daerah setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat. Menurut Rida, langkah ini untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Sementara pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan dilakukan karena substansinya dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional. Meski begitu, Pemko tetap menempatkan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam pembangunan partisipatif.

Pada Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemko Payakumbuh menegaskan komitmennya menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin.

“Bantuan hukum merupakan hak warga negara. Kami ingin masyarakat miskin mendapat perlindungan hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum,” kata Rida.

Bantuan hukum litigasi meliputi pendampingan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara nonlitigasi mencakup penyuluhan, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar pengadilan.Pemko berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kritik dan saran DPRD sangat penting agar regulasi yang lahir kuat dan menjawab kebutuhan warga Kota Payakumbuh,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *