Categories Warta

Pemko Payakumbuh Bantah Isu “Kongkalikong” dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan tidak adanya praktik “kongkalikong” atau intervensi dari pimpinan daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Payakumbuh. Seluruh proses tender diklaim berjalan transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.

Pernyataan resmi ini disampaikan menyusul munculnya berbagai isu di tengah masyarakat mengenai dugaan permainan dalam proses tender maupun proyek fisik pemerintah. Pemerintah memastikan isu tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syahputra, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sebagaimana mestinya melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang diawasi langsung oleh LKPP RI.

“Kami pastikan tidak ada intervensi dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun Sekretaris Daerah. Semua berjalan sesuai regulasi dan sistem yang telah ditetapkan dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Kurniawan, Jumat (07/11/2025).

Ia menuturkan, Pemko Payakumbuh berkomitmen menjaga prinsip good governance dengan memastikan seluruh kegiatan pengadaan dilakukan secara terbuka dan bebas dari tekanan pihak manapun. Transparansi menurutnya menjadi kunci menjaga integritas proses pengadaan.

Sikap tegas serupa disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim. Ia menegaskan bahwa tidak ada celah permainan dalam pelaksanaan proyek di dinasnya, sebab seluruh kegiatan fisik telah mengikuti ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Setiap pekerjaan di Dinas PUPR melalui tahap perencanaan, tender, hingga pelaksanaan sesuai prosedur. Semua terekam dalam sistem dan diawasi ketat, jadi tidak ada ruang untuk permainan,” jelas Muslim. Ia menyebut pengawasan dilakukan baik secara internal oleh Inspektorat maupun oleh lembaga pengawas eksternal.

Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa setiap hasil pekerjaan diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaian spesifikasi. Jika tidak memenuhi syarat, pekerjaan tersebut tidak akan dibayarkan.

Plt. Kepala Bagian PBJ & Dalbang Setdako Payakumbuh, Yerisiswanto, menambahkan bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bekerja profesional, berintegritas, dan independen. Pokja Pemilihan yang bertugas pun telah tersertifikasi oleh LKPP RI dan bekerja tanpa campur tangan pihak manapun.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem telah menyediakan ruang sanggah terbuka bagi peserta tender yang merasa keberatan terhadap hasil evaluasi Pokja, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Melalui pernyataan bersama ini, Pemko Payakumbuh berharap kepercayaan publik tetap terjaga di tengah derasnya isu yang beredar. “Prinsip pemerintahan bersih, transparan, dan bebas KKN adalah komitmen yang terus kami jaga,” tegas Kurniawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *