Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh resmi menyatakan dukungan terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Wali Kota Zulmaeta dan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, pada Senin (1/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari kegiatan serentak se-Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, serta diikuti seluruh kabupaten/kota secara virtual.
Kerjasama yang tertuang dalam dokumen bernomor 130/11/FKS-PYK/XII/2025 (Pemko) dan B-02/L.3.12/E-2/12/2025 (Kejari) tersebut menjadi landasan hukum bagi implementasi peradilan restoratif di Kota Payakumbuh.
Wali Kota Zulmaeta menegaskan komitmen Pemko dalam mendukung penuh program tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah siap menyusun berbagai kegiatan yang memungkinkan para pelaku memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, seperti penataan lingkungan, penghijauan, hingga program sosial lainnya.
“Program ini bukan sekadar pemberian hukuman, tetapi memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali berkontribusi positif. Prinsipnya, keadilan dapat dirasakan negara, korban, dan masyarakat,” ujar Zulmaeta.
Dalam sambutan virtualnya, Gubernur Mahyeldi menekankan nilai edukatif pidana kerja sosial serta manfaatnya dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, menyebutkan bahwa kerjasama ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menerapkan pidana alternatif yang terukur dan diawasi.
Dengan adanya kerjasama ini, Kota Payakumbuh bersama daerah lain di Sumatera Barat mulai menerapkan pidana alternatif yang diharapkan mampu membangun sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
