Payakumbuh – Upaya pemulihan ekonomi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Agustus 2025 memasuki fase krusial setelah Pemko Payakumbuh dan niniak mamak dua nagari menandatangani akta perjanjian pembangunan kembali Pasar Blok Barat.
Penandatanganan akta perjanjian dilakukan Pemko Payakumbuh bersama niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang di hadapan notaris di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh, Senin (5/1/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi titik temu antara kepentingan pembangunan pemerintah dan perlindungan hak ulayat nagari demi percepatan revitalisasi pusat ekonomi masyarakat.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan perjanjian itu bertujuan mengembalikan aktivitas ekonomi pedagang yang terdampak kebakaran tanpa mengesampingkan kepentingan adat.
“Tujuan kita satu, agar anak kemenakan kita kembali berjualan dan hidup sejahtera, karena pembangunan pasar ini murni untuk kepentingan masyarakat,” ujar Zulmaeta.
Ia menegaskan pembangunan fisik pasar akan dibiayai APBN oleh pemerintah pusat, sementara Pemko Payakumbuh hanya berperan sebagai pengawas.
Dalam perjanjian disepakati tanah ulayat dua nagari yang selama ini digunakan sebagai Pasar Inpres Blok Barat dan Timur diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh.
Zulmaeta menyebut sertifikasi Hak Pakai merupakan syarat regulatif untuk mengakses anggaran revitalisasi pasar dari APBN tanpa menghapus pengakuan hak historis nagari.
Ketua KAN Koto Nan Gadang, Edi Yusri Dt. Mangkuto Nan Putiah, menyatakan seluruh substansi perjanjian merupakan hasil musyawarah panjang dan telah disepakati secara mufakat.
Kesepakatan ini juga menegaskan pembagian hasil pengelolaan pasar tetap 70 persen untuk Pemko Payakumbuh dan 30 persen untuk nagari sesuai ketentuan yang berlaku.
