Categories Warta

Pemko Payakumbuh Gandeng Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, bertempat di Aula Balai Kota Payakumbuh, Selasa 20 Mei 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata Pemko Payakumbuh dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, sekaligus bentuk komitmen terhadap perlindungan hak masyarakat hukum adat. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari program strategis nasional dalam rangka mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian pemerintah pusat terhadap keberadaan tanah adat di daerah.

“Kota Payakumbuh memiliki luas wilayah 80,43 km² yang terdiri dari 5 kecamatan dan 47 kelurahan serta mencakup 10 kenagarian. Berdasarkan data Kantor Pertanahan Tahun 2025, tercatat 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare tersebar di tujuh kenagarian. Ini adalah potensi besar yang harus kita kelola dengan bijak,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan tanah ulayat di Payakumbuh telah diatur dalam Perda Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari, dan juga merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Lebih jauh, Zulmaeta menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki nilai strategis dalam pembangunan kota, sejalan dengan arah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Payakumbuh, yakni menciptakan kota yang maju, sejahtera, produktif, dan berkelanjutan sebagai pusat perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata.

Menurutnya beberapa pemanfaatan strategis tanah ulayat yang telah terealisasi di antaranya adalah pembangunan pasar dan gelanggang pacuan kuda. Ia berharap, melalui pendaftaran tanah ulayat, manfaat yang diperoleh tidak hanya dirasakan oleh nagari, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan kota secara keseluruhan.

“Pemko sangat mendukung kegiatan ini. Kami juga berharap BPN turut berperan aktif dalam pendaftaran aset Pemko serta tanah masyarakat Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Zulmaeta juga menitipkan harapan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendorong percepatan penetapan Revisi RDTR Kota Payakumbuh Tahun 2025–2045, agar seluruh proses pemanfaatan tanah dapat berjalan sesuai rencana tata ruang.

“Kami berharap kunjungan ini menjadi jembatan hati antara pusat dan daerah demi mewujudkan cita-cita pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” kata Zulmaeta.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan yang merupakan putra asli Minangkabau, mengungkapkan rasa haru dapat kembali ke tanah leluhurnya. Ia menegaskan bahwa pelibatan masyarakat adat menjadi kunci utama dalam seluruh tahapan pendaftaran tanah ulayat.

“Kami hadir di Payakumbuh bukan hanya untuk menjalankan program, tetapi dengan niat baik dan komitmen kuat. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ossy menyampaikan bahwa sosialisasi ini akan berlangsung di 19 kota/kabupaten se-Sumatera Barat dari 28 April hingga 23 Juni 2025, melalui empat tahapan penting: inventarisasi, pengukuran, pencatatan, dan pendaftaran.

Program ini sepenuhnya difasilitasi oleh pemerintah dan berpegang pada tiga prinsip utama yaitu Tanah Ulayat Bukan Milik Negara, Negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih, dan Sinergi Adat, Syariat, dan Negara sejalan dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta pendaftaran adalah Hak, Bukan Kewajiban melainkan Inisiatif tetap berada di tangan masyarakat hukum adat.

Ia menjelaskan, setelah tanah ulayat terdaftar dan tersertifikat, masyarakat adat dapat memanfaatkannya secara produktif, antara lain melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) yang memberikan dampak ekonomi dan sosial.

“Saat ini, hampir 122 juta bidang tanah telah terdaftar di Indonesia dari target 126 juta. Pendaftaran tanah ulayat akan memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah adat yang selama ini rawan sengketa,” ujar Ossy.

Menutup arahannya, ia mengajak seluruh jajaran Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Sumatera Barat untuk membangun kepercayaan dengan masyarakat adat melalui keterbukaan dan dialog.

“Buka mata, telinga, dan hati seluas-luasnya. Dengarkan aspirasi masyarakat adat, dan jadikan mereka mitra sejati dalam program ini. Kita tidak hanya bicara administrasi, tapi soal keadilan dan masa depan mereka,” katanya.

Acara sosialisasi ini resmi dibuka oleh Wali Kota Zulmaeta dan turut dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Ketua TP-PKK, jajaran Kanwil BPN Sumbar, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Payakumbuh, LKAAM, KA, niniak mamak, tokoh masyarakat, serta camat dan lurah se-Kota Payakumbuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *