Categories Warta

Pemko Payakumbuh Terbitkan SPB, Bangunan Liar di Fasilitas Umum Bakal Dibongkar

Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemko dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota.

Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim mengatakan pihaknya sudah menerbitkan SPB dan pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Penerbitan SPB merupakan tindak lanjut dari teguran lisan dan tertulis yang sebelumnya telah diberikan. Namun, sebagian besar pemilik bangunan tidak menggubris peringatan tersebut, sehingga Pemko harus bertindak lebih tegas,” ujarnya, Selasa 6 Mei 2025.

Menurutnya, setelah adanya peringatan banyak yang tidak mengindahkan sehingga langkah tegas harus diambil dengan memberikan waktu selama tujuh untuk pemilik membongkar secara langsung.

“Bangunan yang dikenai SPB umumnya berdiri di atas fasilitas umum seperti trotoar, saluran irigasi, drainase, dan ruang terbuka hijau. Keberadaan bangunan liar ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu fungsi fasilitas publik dan aktivitas mendirikan kios atau kedai di lokasi-lokasi tersebut dianggap merusak tata ruang kota, menghambat akses masyarakat, dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penertiban bangunan liar ini ditargetkan berlangsung dari Selasa hingga Kamis, menyasar ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh. Tim Penertiban Bangunan akan menyusuri berbagai titik guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran.

“Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh akan menyusuri seluruh fasilitas umum untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Ini upaya masif dan menyeluruh,” kata Muslim.

Dasar hukum penertiban ini merujuk pada Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2023, Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian bangunan.

“Bangunan liar yang menghalangi akses publik seperti taman, trotoar, dan saluran air adalah pelanggaran. Selain mengganggu fungsi, juga bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Wal Asri yang mewakili Wali Kota Payakumbuh turut mendukung langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan adalah hal mutlak dan tidak boleh ada kompromi.

“Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini dan bagi pemilik bangunan yang ingin berkoordinasi terkait teknis pembongkaran, Dinas PUPR Kota Payakumbuh siap memfasilitasi komunikasi lebih lanjut,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *