Categories Warta

Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar Mulai 20 Mei, 161 Bangunan Akan Dibongkar Paksa

Pemerintah Kota Payakumbuh akan memulai aksi tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum, Selasa, 20 Mei 2025.

Penertiban akan dimulai pukul 08.30 WIB di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, menandai langkah awal penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang selama ini belum berjalan maksimal.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota, Jumat 16 Mei 2025, Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan 192 Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar dan 31 di antaranya melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Masih ada 161 bangunan yang belum ditindaklanjuti oleh pemiliknya. Kami memahami ada berbagai reaksi di masyarakat, namun mayoritas mendukung langkah ini demi penataan kota yang lebih baik dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa data di lapangan menunjukkan pelanggaran justru lebih banyak dari perkiraan awal sehingga Pemko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap fasilitas umum.

Camat dan lurah pun diminta untuk proaktif mengimbau warganya agar melakukan pembongkaran secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dimulai.

“Ini baru tahap awal. Penertiban akan terus dilanjutkan ke seluruh wilayah kota. Jangan kita biasakan membiarkan pelanggaran, apalagi membangun tanpa izin di atas jalur hijau atau fasilitas umum,” ujar Wal Asri.

Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Polres Payakumbuh. Kabag Ops Polres Payakumbuh, Kompol Winedri, menekankan pentingnya penegakan aturan secara adil dan merata.

“Penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak memicu kecemburuan sosial. Ketertiban ini juga akan menciptakan iklim investasi yang sehat di Payakumbuh,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menekankan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan penertiban.

“Kami berusaha terus berkomunikasi dengan pemilik bangunan, memahami alasan mereka, termasuk jika ada kendala ekonomi,” ujar Dony.

Adapun teknis pelaksanaan pembongkaran akan dilakukan oleh tim terpadu sesuai amanat Perda No. 1 Tahun 2022 dan Perwako No. 82 Tahun 2019. Sekretaris Dinas PUPR, Rajman, memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.

Sebagai informasi, Pasal 13 ayat (1) huruf e Perda No. 1 Tahun 2022 secara tegas melarang pendirian bangunan di atas fasilitas umum seperti jalur hijau dan taman. Sementara Pasal 24 ayat (1) Perwako No. 82 Tahun 2019 menegaskan bahwa pembongkaran paksa akan dilakukan jika pemilik tidak menindaklanjuti SPB dalam waktu yang ditentukan.

“Kami pastikan semua proses dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku,” tutup Rajman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *