Pengurusan Dokumen E-KTP di Limapuluh Kota Meningkat Selama Libur Sekolah Tahun 2025

Pengurusan dokumen kependudukan E-KTP di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupa­ten Limapuluh Kota Ex. Kantor Bupati di Jalan Jenderal Sudirman Pusat Kota Payakumbuh, Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kawasan Ibukota Kabupaten (IKK) di Simpang Politeknik Pertanian Payakumbuh serta di se­jumlah Kantor Kecamatan mengalami peningkatan selama libur sekolah.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lima­puluh Kota, Wiradinata didampingi Kabit Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bambang Irawan mengatakan dalam sehari masyarakat yang datang khusus­nya peserta didik yang telah berusia 17 tahun sekitar 120 orang dibanding hari biasa sekitar 10-20 orang.

“Kita di Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota selama libur sekolah ini memanggil mereka (peserta didik) yang telah berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman e-KTP. Kita panggil melalui surat yang diserahkan oleh pihak Nagari/Jorong. Alhamdulillah antusiasme meningkat dari biasanya,” ungkapnya pada Kamis (3/7/2025).

Wiradinata juga menjelaskan, jika hari biasanya jumlah masya­rakat yang melakukan perekaman e-KTP hanya berkisar 10 hingga 20 o­rang, saat ini (Libur Se­kolah) bisa mencapai 120 orang dan terda­pat sejumlah pencari kerja yang juga mengurus dokumen kependudukan untuk melamar pekerjaan.

“Untuk antusiasme sa­ngat luar biasa, jika biasanya hanya sampai 20 orang perhari, saat ini bisa sampai 120 orang yang akan melakukan perekaman e-KTP,” katanya.

Peningkatan itu menurut Wiradinata, selain pang­gilan melalui surat yang diberikan kerumah masing-masing wajib KTP, juga masa libur sekolah, sebab peserta didik ba­nyak yang enggan saat dilakukan perekaman e-KTP di sekolah mereka dengan berbagai alasan.

“Sebelumnya kita juga melakukan perekaman e-KTP di sekolah-sekolah di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, mereka umumnya enggan atau tidak siap karena beralasan pakaian yang digunakan, jilbab serta riasan yang tidak cocok dipakai saat akan direkam, sehingga mereka lebih memilih melakukan perekaman saat ini, sebab bisa menggunakan pakaian, jilbab ataupun riasan seperti yang diinginkan,” ujarnya.

Ia juga menyebut, selain di Kantor DISDUKCAPIL Kabupaten Limapuluh Kota, ma­sya­rakat juga bisa melakukan perekaman di Mall Pela­yanan Publik (MPP) serta di Kecamatan.

“Kalau untuk pencetakan dokumen E-KTP tetap dilakukan di Kantor DISDUKCAPIL karena kita terhubung dengan server Kemendagri, tapi untuk perekaman bisa dilakukan di Kantor DISDUKCAPIL dan MPP serta di Kantor Camat yang alat perekamannya masih bisa digunakan yakni di Kecamatan Kapur IX dan Gunuang Omeh,” tu­tupnya.

Untuk diketahui, saat ini di Kabupaten Limapuluh Kota jumlah penduduk mencapai 402.788 jiwa, dari jumlah itu wajib KTP mencapai 297.971 orang, sementara yang telah melakukan Perekaman 294.973 orang (99,5 %), masih tersisa 2.998 jiwa/orang wajib KTP yang belum melakukan perekaman di periode 30 Juni 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *