Polres Kota Payakumbuh secara resmi menetapkan satu orang berinisial “I” (20) tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Pertokoan Pasar Blok Barat yang terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025.
“Kami tetapkan tersangka berdasarkan seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dan diolah oleh penyidik, kami simpulkan bahwa penetapan satu orang tersangka berinisial I telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, Polres Payakumbuh telah resmi menetapkan inisial “I” sebagai tersangka dalam kasus ini,”ungkap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar, KBO. Satreskrim, IPTU. Duasa, Kasi Humas Polres Payakumbuh, AKP. Rudi Satria serta Kanit 1, IPDA. Defri dalam Jumpa Pers yang digelar di Polres Payakumbuh. Senin (8/12/2025).
AKBP Ricky Ricardo mengungkap bahwa kejadian kebakaran terjadi hari Selasa 26 Agustus 2025 pada pukul 04.45 WIB dan berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WIB.
“Kami Polres Payakumbuh melakukan serangkaian penyelidikan dengan tim gabungan Polres untuk menentukan penyebab terjadinya kebakaran. Apakah ada dugaan tindak pidana atas peristiwa kebakaran tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada 19 November 2025 Polres menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 187 KUHP sengaja menimbulkan kebakaran atau pasal 188 KUHP karena kelalaian menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Dalam Press Realise yang dihadiri belasan wartawan tersebut, Ia juga menyampaikan penyebab terjadinya kebakaran ini hasil daripada penyelidikan bersesuaian juga dengan hasil labfor, kemudian alat bukti yang didapatkan. Sesuai dengan hasil bidlabfor Polda Riau yang menyatakan bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek. Tetapi dikarenakan open flame atau nyala api terbuka.
“Nyala api terbuka ini dapat disebabkan oleh bara api atau penyulutan api. Dari hasil forensik kami menyimpulkan bahwa hanya ada satu titik Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) yaitu di Ex.Toko Aprilia,” ungkapnya.
Menurutnya tindakan yang sudah dilakukan pada proses penyelidikan dan penyidikan ialah telah mendalami olah TKP bersama Bidlabfor untuk memastikan LAPK dan dapat disimpulkan Ex. Toko Aprilia lama.
Kemudian, telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 25 orang, termasuk saksi melihat kejadian pertama kali, saksi yang terlibat dalam upaya pemadaman api, saksi masyarakat yang berada disekitar tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan ahli forensik dalam hal ini tim bidlabfor Polda Riau.
“Lalu kami melakukan pengumpulan dan penyitaan barang bukti (BB) berupa, satu surat-surat hasil pemeriksaan TKP oleh Tim Ahli dari Bidlabfor Polda Riau, satu unit mesin digital video recording yang berisi tentang video CCTV, satu file rekaman CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu bekas terbakar, pakaian yang dipakai tersangka pada saat kejadian,” ungkap Kapolres. (Laila Lubis)
