Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang remaja warga Situjuh yang diduga melakukan tindak penganiayaan, Jum’at (22/8) malam sekira jam 19.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi Jorong Talaweh Kenagarian Situjuh Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota.
FT (22) yang menjadi terduga pelaku dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara melakukan penyerangan menggunakan benda tajam kepada seorang laki-laki hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan benda tajam
Tragisnya lagi, korban (DA) adalah merupakan mamak kandung dari terduga pelaku FT sendiri.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasatreskrim mengatakan berdasarkan keterangan dari pelapor penyebanya memang dikarenakan pembagian hak waris.
“Namun kita masih terus melakukan pendalaman kasus,” ucap Kasat
Pasca Kejadian korban sendiri sempat di bawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Akibat peristiwa tersebut korban menerima 25 jahitan akibat luka robek dikarenakan benda tajam di bagian kepala.
Selain melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, barang bukti berupa sebilah parang ukuran 30 cm juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Terduga pelaku kata Kasat akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih kurang 5 tahun penjara.
