Satpol-PP Kota Payakumbuh Himbau Pemilik Cafe dan Resto Beroperasional Sampai Pukul 24.00 WIB

Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) mengeluarkan surat himbauan bagi seluruh pemilik cafe dan resto serta tempat hiburan di Kota Payakumbuh. Rabu (23/4/2024). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No 01 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Dalam surat tersebut ada beberapa hal yang menjadi point penting dan wajib diperhatikan Pemilik Cafe dan Resto serta Tempat Hiburan seperti setiap orang atau Badan dilarang menjalankan usaha Cafe dan Resto serta Tempat Hiburan lainnya tanpa izin dari pejabat yang ditunjuk.

“Jam operasional Cafe dan Resto serta Tempat Hiburan lainnya mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan 24.00,” tulisnya

Tak hanya itu, dalam himbauan tersebut juga menyebutkan setiap orang/badan menjamin bahwa tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan perbuatan mengedarkan, mengekspose perjudian, pelacuran, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya. 

Selanjutnya pengunjung Cafe dan Resto serta Tempat Hiburan lainnya dilarang memakai pakaian sekolah di saat jam Sekolah.

dan kegiatan hiburan dan keramaian tidak boleh melanggar norma agama dan adat istiadat yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

“Setiap orang atau Badan dilarang memproduksi, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyediakan (grosir dan eceran), menyimpan, menimbun, menyediakan minuman beralkohol ditempat umum dan/atau dijual kepada umum tanpa izin pejabat yang ditunjuk dan terakhir  setiap orang dilarang meminum minuman beralkohol ditempat umum,” tulisnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *