Sudutpayakumbuh- Disiplin pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya dilakukan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) atau masyarakat saja, tapi juga kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai instansi yang keluyuran saat jam kerja sedang berlangsung.
Hal ini diungkap oleh Kasatpol PP-Damkar Dewi Novita dalam kunjungan silaturahmi ke Balai Wartawan Luak Limopuluah. Selasa (27/1/2026) siang.
“Bahkan pegawai kami di Satpol-PP pun jika ada yang melanggar akan diberikan disiplin, sekarang ada satu yang sedang diproses,” ungkap Dewi didampingi Kasi Ops Satpol-PP Bobby dan Plt Sekretaris Satpol-PP Ricky.
Menurutnya saat ada ASN Payakumbuh yang keluyuran di cafe atau tempat makan saat jam kerja sedang berlangsung hingga sekarang jika kedapatan masih akan terus diamankan.
“Kalau ada ASN kabupaten yang keluyuran di jam kerja di wilayah Kota Payakumbuh juga akan diamankan, setelah itu kami antarkan ke kantornya di kabupaten,” ucapnya.
Ia juga menyebut, dalam mengamankan pelanggar Perda dilakukan secara persuasif, melakukan pemanggilan sekali atau mendatangi, namun Jika terus menerus mengulangi kesalahan maka akan diberlakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Menurutnya pelanggar yang dikenai Tipiring ialah yang membuat dampak tidak baik bagi masyarakat sekitar seperti cafe-cafe atau tempat minuman keras/tuak, dan lainnya.
“Selama Satpol PP turun ke lapangan melakukan tugas, kami tidak pernah tebang pilih terhadap cafe atau tempat mana pun yang melanggar aturan,” tutupnya. (Laila)
