Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Payakumbuh mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (25/6/5).
Pria tersebut bekerja sebagai petani yang sebelumnya sudah masuk dalam Target Operasi (PO) sebagai penjual sabu di Payakumbuh.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra mengungkapkan jika AD merupakan TO pengedaran narkotika di wilayah hukum Payakumbuh. Ia ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika RT 003/RW 004 Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara.
“Penangkapan tersangka AD (43) merupakan pengembangan dari dua kasus sebelumnya yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh. Pelaku AD juga masuk dalam target operasi kami pada Operasi Antik Singgalang 2025,” kata AKP Hendra, Minggu (6/7/2025).
AKP Hendra menjelaskan, dua kasus sebelumnya yang berkaitan dengan pelaku AD ini yaitu penangkapan terhadap tersangka JH, MI dan kawan-kawan pada perkara terpisah.
“Keduanya saat di interograsi mengaku membeli narkotika jenis sabu kepada AD,” sebut AKP Hendra.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai senilai Rp600.00 hasil dari penjualan sabu serta satu unit handphone.
“Barang bukti sabu pada AD tidak kita ketemukan dikarenakan seluruh stok sudah habis terjual,” ucapnya.
AKP Hendra menyebutkan, AD mengaku mendapatkan sabu-sabu yang dijualnya dari seseorang panggilan Lawe (DPO) seharga Rp500 ribu yang dibagi dalam enam paket.
“Tergiur mendapat keuntungan banyak dan mudah, AD yang biasanya berprofesi sebagai petani beralih menjadi penjual sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.