Sekda Limapuluh Kota Pimpin Rakor Mitigasi Bencana

Sudutpayakumbuh-Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Herman Azmar memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Mitigasi Bencana dan Sinkronisasi Data dan Strategi Operasional Penanggulangan Bencana Kabupaten Lima Puluh Kota, bersama Tim Ahli Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Swasono Pudji Rahardjo, Putri Mita Hanifah, Anisa Dewi Ika Pertiwi , Marshal Andriyan dan Vivi Arini beserta Perangkat Daerah, PLN dan Instansi terkait di Aula Dinkes 50 Kota. Selasa, (23/12/2015)

Dalam hal ini, Herman Azmar menekankan urgensi penyelesaian dokumen R3P, mengingat kondisi Kabupaten Lima Puluh Kota telah memasuki masa transisi pemulihan tanggap darurat bencana terhitung tanggal 23 Desember 2025 sampai 22 Juni 2026, enam bulan ke depannya.

Hal ini ditegaskan Sekdakab melalui instruksi percepatan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem di Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Hal ini sangat penting,  R3P harus cepat kita selesaikan dan akan segera dilaporkan sebagai dasar rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pembangunan kembali infrastruktur terkena yang terdampak bencana,” ujarnya. 

Ia meminta para Perangkat Daerah terkait untuk dapat satu komando dalam pengumpulan data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan R3P.

“Silahkan Perangkat Daerah (PD) mengumpulkan data yang valid akibat dampak bencana dan bisa dipertangungjawabkan, lebih cepat tentu lebih baik,” ucapnya

Sementara itu, Tim Ahli Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), melalui Swasono Pudji Rahardjo, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana merupakan kegiatan prioritas yang perlu dilakukan guna memulihkan kembali kehidupan masyarakat terdampak bencana. 

Swasono juga mengatakan rencana pemulihan pasca bencana yang tertuang pada dokumen R3P dalam pelaksanaannya harus selaras dengan rencana pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Dalam menyusun dokumen tersebut diperlukan peran petugas dalam melakukan penilaian akibat bencana, analisis dampak, dan perkiraan kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun kemanusiaan yang dilakukan dengan prinsip dasar membangun kembali lebih baik, aman dan berkelanjutan  yang berbasis dengan pengurangan risiko bencana serta kearifan lokal,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *