Di awal abad ke-20, ketika Minangkabau menjadi arena silang pendapat antara kaum Tua dan kaum Muda, nama Syekh Harun Toboh Pariaman muncul sebagai salah satu figur penting yang menjaga barisan tradisi. Ulama asal Toboh, Pariaman, ini dikenal bukan karena riwayat hidupnya yang gemerlap, melainkan karena karya-karyanya yang kokoh membentengi paham keagamaan lama.
Orientalis Belanda, Schrieke yang merupakan profesor etnologi dan sejarah Hindia Belanda di Batavia dan kemudian profesor etnologi di Universitas Amsterdam itu, bahkan mencatat Syekh Harun Toboh sebagai aktor intelektual yang berperan aktif dalam perdebatan ideologis tersebut melalui tulisan-tulisannya.
Jumlah karya Syekh Harun memang tak seluruhnya terlacak. Namun yang tersisa cukup untuk menunjukkan arah pemikirannya: sebuah upaya sistematis membela amaliah kaum Tua, tradisi tarekat, serta metodologi keilmuan klasik Islam. Dalam lanskap sejarah tasawuf Minangkabau, Syekh Harun dapat diposisikan sebagai ulama ahl al-suluk yang berpijak pada ortodoksi Ahlussunnah wal Jama‘ah, sekaligus piawai dalam polemik rasional.
Salah satu karyanya yang paling berpengaruh adalah Falahan Mubtadi. Risalah ini kerap disebut sebagai kitab rujukan kaum Tua yang berwibawa. Di dalamnya, Syekh Harun mengurai hujjah-hujjah amalan tradisional mulai dari praktik tarekat, wirid, hingga legitimasi amaliah sufistik dengan argumen yang rapi dan berlapis. Dicetak di Bukittinggi pada 1910, kitab ini terbit bersama sebuah risalah berbahasa Arab karya Angku Mudo Haji Harun tentang Tarekat Khalwatiyah, menegaskan afiliasi Syekh Harun pada dunia tasawuf tarekat yang mapan.
Tak berhenti pada wilayah apologi, Syekh Harun juga menaruh perhatian besar pada ilmu alat. Dalam Mafatihul Fikriyah, ia mengulas ilmu Mantiq logika Aristotelian yang diislamkan atau mungkin sebaliknya, sebagai instrumen penting bagi ulama. Kitab ini membedah proses istidlal melalui muqaddimah sughra, muqaddimah kubra, hingga natijah, sebuah struktur berpikir yang menjadi fondasi ketangguhan ulama klasik dalam berdebat. Karya ini dicetak oleh Tsamaratul Ikhwan Bukittinggi pada 1928, dengan hak cetak dipegang oleh Muhammad Thayyib, pedagang buku Padang Panjang.
Sumbangan lain Syekh Harun tampak dalam Sejarah Syekh Burhanuddin Ulakan, sebuah risalah historiografis yang menempatkan tokoh sufi besar itu sebagai poros islamisasi pantai barat Sumatra. Dengan demikian, Syekh Harun bukan sekadar pembela tradisi, melainkan penjaga ingatan kolektif tasawuf Minangkabau sebuah peran sunyi, namun menentukan.
