Syekh Hasan Bashri dan Peran Menjaga Mazhab Lewat Lembar Majalah

Di tepian Danau Maninjau, awal abad ke-20, perdebatan keagamaan tak hanya berlangsung di surau atau mimbar pengajian, tetapi juga di lembar majalah. Salah satu nama yang menonjol dalam gelanggang itu ialah Syekh Hasan Bashri Maninjau.

Ia dikenal sebagai ulama dari kalangan Tua yang gigih mempertahankan otoritas tradisi keilmuan fiqih, tasawuf, dan sanad pengajaran di tengah gelombang pembaruan yang dibawa Kaum Muda.

Perannya tampak jelas ketika ia menjadi redaktur pertama Majalah al-Mizan, terbit di Maninjau pada 1910-an. Majalah ini menjadi ruang artikulasi argumen Ulama Tua dalam merespons gagasan pembaruan yang disuarakan Majalah al-Moenir di Padang. Jika al-Moenir tampil dengan semangat rasionalisasi ajaran, al-Mizan menegaskan kesinambungan otoritas mazhab, adab keilmuan, dan praktik keagamaan yang telah mapan di surau-surau Minangkabau.

Selain artikel dan rubrik tanya jawab, Syekh Hasan Bashri juga menulis risalah. Salah satu yang menonjol berjudul Mursyidut Thulab: Pencerdikkan segala si-Penuntut. Naskah ini membahas perkara ibadah syahadat, thaharah, zakat, haji dan ditutup dengan bacaan sujud tilawah. Risalah ini dicetak di Bukittinggi atas prakarsa Haji Ahmad Chalidi, tanpa keterangan penerbit dan tahun terbit.

Yang menarik, risalah ini tak berhenti pada uraian fiqih normatif. Syekh Hasan Bashri menyisipkan bagian yang ia sebut “Pendapat Akal”, semacam ta‘liq intelektual atas bahasan hukum. Di sini tampak jejak tradisi kalam dan tasawuf akhlaqi yang memberi ruang pada nalar sebagai penguat iman.

Ia menulis:“(Pendapat Akal) bahwasanya mengittiqarkan Tuhan Allah ada lagi esa lagi mengadakan bagi sekalian alam ini ialah pekerjaan yang menurut akal yang sempurna yang dibetulkan oleh kelakuan manusia, sehingga manusia yang tidak beragama sekalipun mengaku juga, sekurang-kurangnya dengan kelakuan saja.

Karena akal kita tidak membenarkan bahwa yang diperoleh alam ini dengan tidak ada yang menjadikan. Tetapi setengah manusia telah ditipu akalnya yang pendek dan pengetahuannya yang sedikit yang membawanya kepada mengingkari Tuhan Allah…”Melalui majalah dan risalah, Syekh Hasan Bashri memperlihatkan bahwa perdebatan keagamaan di Minangkabau bukan sekadar soal hukum, tapi juga tentang epistemologi: bagaimana ilmu diturunkan, dipahami, dan dipertahankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *