Syekh Janan Thaib dan Polemik Akidah di Awal Abad XX: Dari Minangkabau ke Al-Azhar

Pada awal abad ke-20, ketika arus pembaruan Islam mulai mengguncang surau-surau Minangkabau, nama Syekh Janan Thaib muncul sebagai salah satu figur intelektual yang bergerak tenang, tetapi menentukan. Ia bukan sekadar ulama yang mengajar, melainkan seorang apologet ideologis yang berusaha mempertahankan bangunan teologi Ahlussunnah wal Jama‘ah dari guncangan kritik internal umat sendiri. Jejak keilmuannya melintasi Bukittinggi, Mekah, hingga Kairo ruang-ruang kosmopolitan Islam yang kala itu menjadi pusat perdebatan wacana keagamaan.

Di balik itu, Syekh Janan Thaib tercatat sebagai salah satu pelajar Minangkabau yang menempuh pendidikan tinggi di Universitas al-Azhar, Kairo. Fakta ini penting, sebab pada masa itu mayoritas pelajar Nusantara masih berpusat di Mekah. Menurut catatan Azyumardi Azra, setelah menyelesaikan pendidikannya, Syekh Janan tidak segera pulang, melainkan menetap di Mekah dan mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama Madrasah al-Indonesia. Madrasah ini dikenal sarat dengan semangat nasionalisme, menandai pertautan awal antara kesadaran keislaman dan kebangsaan di kalangan diaspora Indonesia di Hijaz.

Berbicara soal tradisi ‘ilm al-kalam, Syekh Janan Thaib dikenal sebagai pembela ortodoksi Asy‘ariyah-Sanusiyah. Posisinya menguat ketika ia menulis sebuah risalah polemis berjudul Al-Muqmatus Shakhram fi Radd ‘ala man Ankara Ilmal Kalam bi Kalami Malayu al-Syahir. Kitab ini lahir sebagai respons terhadap gelombang kritik atas pengajian Sifat Dua Puluh sebuah sistem teologi yang telah berurat akar dalam kurikulum tauhid tradisional Nusantara dan diposisikan sebagai fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf.

Kontroversi bermula ketika Haji Muhammad Karim menulis Nazham Aqidah Lima Puluh, sebuah karya berbentuk syair yang menyoal legitimasi pengajian Sifat Dua Puluh. Dalam nazham itu, pengajian tauhid klasik dituding sebagai bentuk taqlid buta kepada Imam Asy‘ari dan Imam as-Sanusi, bahkan dianggap menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah. Tuduhan ini segera memantik kegelisahan kolektif. Bukan hanya kaum Tua yang bereaksi, tetapi juga sebagian ulama Muda yang masih berpegang pada kerangka teologi tersebut. Polemik ini merembet ke media cetak; Majalah al-Mizan memuat bantahan berupa syair karya Labai Sidi Rajo Sungai Puar yang secara terbuka mencela pandangan Haji Muhammad Karim.

Gaung polemik itu menyeberang hingga Mesir. Di Kairo, Syekh Janan Thaib membaca Nazham Aqidah Lima Puluh dengan penuh kehati-hatian metodologis. Ia tidak sekadar membantah, tetapi membongkar apa yang ia anggap sebagai syubhat epistemologis dan fallacy teologis dalam karya tersebut. Risalah al-Muqmatus Shakhram disusunnya dengan rujukan otoritatif, menggabungkan dalil naqli dan argumen aqli, khas tradisi ilmu kalam klasik.

Dalam muqaddimah risalahnya, Syekh Janan Thaib menulis dengan gaya rendah hati yang lazim dalam adab keilmuan klasik:

“Amma Ba‘d, adapun kemudian dari pada itu maka berkatalah faqir yang hina lagi banyak taqshir, Janan Thaib bin Haji Muhammad Thaib bin Haji Muhammad Ali Minangkabau Bukittinggi, yaitu pada tahun 1340 waktu faqir menuntut ilmu di dalam negeri Mesir pada Jami‘ul Azhar as-Syarif telah sampai kepada faqir satu buah kitab Nazham bahasa Melayu yang menyatakan melarang mengaji dan belajar sifat 20 yaitu ‘Aqidah Lima Puluh’ karangan Haji Muhammad Karim. Negeri Sumpur Minangkabau tinggal di Surau Pagai Bandar. Dan setelah faqir baca dari awalnya hingga akhirnya memperoleh faqir akan demikian kitab dipenuhi dengan beberapa fitnah dan syubhat, dan berani betul muallaf itu hingga menjadikan mu‘allaf itu akan ilmu Kalam dan pengajiannya daripada Bid‘ah yang dicela dan menafikan mu‘allaf itu akan demikian ilmu daripada ilmu Syara‘.”

Risalah ini dicetak di Kairo oleh Mathba‘ah Taufiq al-Adabiyah pada 1910, dengan pembiayaan Datuak Bandaro dan Haji Ahmad Chalidi. Otoritasnya diperkuat oleh pengesahan ulama-ulama Mekah, sebelum akhirnya beredar luas di Minangkabau. Salah satu titik distribusinya adalah Toko Buku Haji Jalaluddin Thaib di Fort de Kock.

Melalui karya ini, pria yang menulis pada sampul kitab nya dengan ”Karangan hamba yang fakir” tersebut, menegaskan posisinya sebagai defender of orthodoxy seorang intelektual yang tidak hanya menjaga kontinuitas tradisi, tetapi juga memastikan bahwa kritik terhadapnya tetap berada dalam koridor adab ilmiah. Dalam lanskap sejarah keislaman Minangkabau, ia menjadi contoh bagaimana polemik teologis tidak selalu berujung pada fragmentasi, melainkan dapat melahirkan karya-karya penting yang memperkaya khazanah intelektual Islam Nusantara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *