Syekh Muhammad Zain: Ulama Kaum Tuo di Persimpangan Pembaruan dan Tasawuf

Nama Syekh Muhammad Zain bergema pelan dalam historiografi Islam Minangkabau, namun pengaruhnya menjangkau paruh pertama abad ke-20. Ia hidup pada masa ketika tradisi pengajian klasik berhadapan langsung dengan arus pembaruan. Meski jejak biografis ulama kaum tuo ini tak banyak terdokumentasi, reputasi keilmuannya diakui oleh sezaman. Ia berdiri sejajar dengan para ulama tua terkemuka seperti Syekh Muhammad Jamil Jaho dan Syekh Sulaiman Ar-Rasuli sebuah generasi yang memikul tanggung jawab menjaga kesinambungan ilmu-ilmu turats di tengah perubahan sosial yang cepat.

Syekh Muhammad Zain dikenal kukuh dalam fikih dan syariat, namun dimensi spiritualnya tak kalah menonjol. Ia adalah pengamal Tarekat Naqsyabandiyah yang disiplin, menjadikan tasawuf amali sebagai laku hidup, bukan sekadar wacana. Maa tidak salah, jika pada terminologi sejarah tasawuf terutama di Minangkabau ini, ia mewakili tipe ulama sufi-syari‘ah, yang menautkan praksis batin dengan ortodoksi hukum Islam.

Menariknya, pada fase awal masuknya Muhammadiyah ke Minangkabau melalui propaganda S. Y. Sutan Mangkuto, Syekh Muhammad Zain sempat terlibat aktif. Bersama Syekh Muhammad Jamil Jaho dan Angku Tapakis, ia mengikuti denyut awal organisasi modernis itu.

Namun pengalaman menghadiri Kongres Muhammadiyah di Pekalongan menjadi titik balik. Dari forum itulah ia membaca arah ideologis dan praksis Muhammadiyah secara lebih utuh. Sepulangnya, ia dan Syekh Jaho memilih mengambil jarak, lalu perlahan meninggalkan organisasi tersebut. Keputusan ini mencerminkan sekaligus memberitahu gejolak dinamika intelektual ulama Minangkabau yang kritis dan reflektif dalam merespons modernisme Islam.

Selepas itu, Syekh Muhammad Zain meninggalkan Simabur dan merantau ke Tanah Malaya. Di Perak, ia memperoleh legitimasi keulamaan yang tinggi hingga dipercaya menjabat sebagai Mufti, sebuah posisi yang menuntut otoritas fikih sekaligus kebijaksanaan sosial. Setelah bertahun-tahun bermukim di sana, ia kembali ke Minangkabau pada 1955. Atas permintaan murid-muridnya, ia menetap di Pariaman. Dua tahun kemudian, pada 1957, ia wafat dalam keadaan suluk dan khalwat sebuah akhir hidup yang simbolik bagi seorang sufi.

Warisan intelektual Syekh Muhammad Zain terentang dalam sejumlah risalah. Risalah Irsyadul Awam ilal Islam menjadi karya paling populer, disusun sebagai panduan ibadah komprehensif bagi masyarakat awam. Ditulis di Batusangkar pada 25 Rajab 1331 H (1911) dan ditashih oleh Syekh Muhammad Thaib bin Umar Sungayang, risalah ini memadukan fikih, fadha’il amal, doa-doa, hingga tata cara pengurusan jenazah.

Selain itu, ia juga menulis Sirajul Mu‘ir ilal Islam, Kasyiful Ghummah yang memuat polemik tarekat serta Sirajul Ghulam tentang tauhid dan fikih. Karya-karya ini menegaskan posisinya sebagai penjaga tradisi keilmuan Islam yang berpijak pada syariat dan tasawuf sekaligus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *