Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengamankan seorang guru berstatus honorer yang baru saja lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terkait tindak pidana menggugurkan kandungan secara ilegal atau aborsi.
Kasus tersebut sontak membuat heboh masyarakat Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Diketahui, oknum guru berjenis kelamin perempuan berinisial RA (36) dan ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Guguak, pada pukul 02.00 WIB, Kamis (24/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, oknum guru itu mengakui nekat mengaborsi kandungannya yang berusia lima bulan lantaran merasa malu melahirkan anak dari hasil hubungan dengan kekasih gelapnya.
Setelah diaborsi, pelaku kemudian menguburkan janin tersebut di kebun yang berjarak sekitar 100 Meter dari rumahnya.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu Repaldi mengatakan dugaan aborsi tersebut dilakukan tersangka pada Rabu (23/4) atau sehari sebelum dirinya diamankan.
“Aborsi tersebut dilakukan tersangka di Kecamatan Guguak. Kabupaten Limapuluh Kota. Penetapan tersangka dilakukan setelah RA diperiksa sebagai saksi. Pihak kepolisian juga sudah menemukan di mana janin hasil aborsi itu dikubur,” kata Iptu Repaldi.
Lebih lanjut dijelaskan Iptu Repaldi, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan didapatkan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana aborsi itu, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Atas perbuatannya, tersangka RA diancam dengan Pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 181 KUHP. Sampai saat ini baru RA yang jadi tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Iptu Repaldi.