Categories Warta

Wujudkan Kota yang Lebih Tertata dan Nyaman, Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar

Pemerintah Kota Payakumbuh mulai mengambil langkah tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. Pada Selasa (20/05/2025), pembongkaran paksa resmi dilakukan, menyasar bangunan yang tidak mengindahkan Surat Perintah Bongkar (SPB) yang telah diterbitkan sebelumnya.

Aksi penertiban ini diawali di Jalan Soekarno Hatta, salah satu dari lima titik prioritas yang menjadi fokus utama karena tingginya angka pelanggaran.

“Hari ini kita telah menertibkan beberapa unit bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Penertiban akan terus berlangsung beberapa hari ke depan hingga seluruh pelanggaran tertangani,” ujar Rajman, Plh. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh.

Menurut Rajman, hingga pertengahan Mei 2025, 192 SPB telah dikeluarkan. Namun, baru 31 pemilik bangunan yang melakukan pembongkaran secara mandiri. Sisanya, sebanyak 161 bangunan, tidak ditindaklanjuti dan kini menjadi target pembongkaran oleh tim terpadu.

“Semua prosedur administratif telah kami tempuh. Maka sesuai aturan, pembongkaran paksa menjadi opsi terakhir yang harus diambil,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara terukur dan manusiawi, tanpa merusak struktur bangunan secara sembarangan. Bahkan, material hasil pembongkaran langsung dikumpulkan dan diserahkan kepada pemilik bangunan sebagai bentuk tanggung jawab.

“Tidak ada tindakan semena-mena di lapangan. Semua dilaksanakan dengan memperhatikan hak pemilik bangunan,” tambah Rajman.

Langkah ini dikatakannya merujuk pada dua regulasi penting, yakni Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan. Kedua aturan ini melarang keras pendirian bangunan di atas jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya.

“Penertiban ini tidak akan berhenti di lima titik awal saja dan ini bukan hanya soal merobohkan bangunan, tapi bagian dari visi besar untuk menata kota agar lebih teratur, nyaman, dan layak huni karena enataan ruang yang baik akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi. Kami butuh dukungan masyarakat untuk mewujudkannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menyampaikan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama. Namun jika semua jalur dialog telah ditempuh dan pelanggaran masih terjadi, maka penindakan tegas tak bisa dihindari.

“Kami sudah memberi waktu dan kesempatan agar masyarakat membongkar sendiri. Bila tetap diabaikan, maka tindakan tegas menjadi pilihan terakhir,” ungkapnya.

Saat pembongkaran berlangsung, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mendukung langkah ini.

“Sudah saatnya kawasan ini dibenahi. Trotoar tak bisa dilalui karena penuh dengan lapak pedagang. Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu pejalan kaki. Saya sangat mendukung langkah Pemko,” ujarnya.

Dengan langkah tegas namun humanis ini, Pemko Payakumbuh berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan berpihak pada kepentingan umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *