31 Juli 2025 Diperingati Sebagai Hari Penjaga Hutan Sedunia

Setiap 31 Juli diperingati sebagai Hari Penjaga Hutan Sedunia, berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 mengenai Kehutanan, hutan didefinisikan sebagai suatu kesatuan ekosistem yang terdiri dari lahan yang kaya akan sumber daya alam hayati, terutama pohon-pohon, yang berinteraksi satu sama lain dalam lingkungan alaminya yang tidak terpisahkan.

Maka dari itu, pelestarian hutan sangat diperlukan untuk dilakukan, dan manusia harus selalu memanfaatkan sumber daya hutan dengan bijak dan ramah lingkungan agar tidak ada nantinya dampak buruk atau hutan menjadi rusak karena ulah manusia.

Bersumber dari antaranews menyebutkan pada peringatan Hari Penjaga Hutan ialah sebuah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berperan aktif dalam menjaga kawasan hutan lindung serta melindungi keanekaragaman hayati.

Hal ini bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan sebuah ajakan nyata bagi kita semua untuk lebih peduli untuk menjaga hutan.

Di Indonesia penjaga hutan disebut sebagai Polisi Hutan (Polhut), Mereka bukan hanya menjaga kawasan hijau dari tangan-tangan perusak, tapi juga pahlawan tak dikenal yang berjuang menjaga keseimbangan alam di tengah keterbatasan.

Di moment peringatan ini alangkah lebih bagusnya sebagai manusia yang tidak lepas dari tumbuh dan berkembangnya isi hutan selalu bisa sadar bahwa hutan harus dijaga, hutan harus dilindungi dari tangan-tangan liar yang ingin merusak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *