Polisi bersama Biddokes Polda Sumbar dan Tim Forensik RS Bhayangkara Ekshumasi janin di Kabupaten Limapuluh Kota pada Minggu (27/4/2025).
Proses Ekshumasi atau pembongkaran makam berlangsung di Jorong Kubang Tungkek, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Warga setempat berbondong-bondong menyaksikan langsung ekshumasi yang dimulai pukul 12.30 WIB di pinggir kebun cokelat.
Proses pembongkaran memakan waktu sekitar tiga jam dan selesai menjelang Salat Ashar. Janin laki-laki berusia sekitar lima bulan itu kemudian dimakamkan kembali.
Spesialis Forensik RS Bhayangkara, dr. Icel, menyebutkan belum dapat dipastikan apakah janin dikuburkan sebelum atau setelah meninggal.
Menurut dr. Icel, ditemukan resapan darah di kepala janin, yang bisa terjadi akibat penggunaan obat untuk memaksa persalinan.
Pemeriksaan laboratorium lebih lanjut akan dilakukan, termasuk analisis paru-paru untuk memastikan tanda kehidupan dan uji DNA pada tulang paha kanan. Hasil laboratorium diperkirakan keluar dalam waktu dua minggu hingga satu bulan.