Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak Kecamatan Harau diduga mengedarkan Narkoba jenis ganja kering, dipinggir jalan Raya Sumbar-Riau.
”Kita mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di Kecamatan Harau. Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial FY dengan Barang Bukti Narkoba jenis ganja,” sebut Kapolres 50 Kota didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Riki Yovrizal, Selasa (6/5/2025).
Penangkapan terhadap Pasutri berinisial FY (50) dan suaminya RN (42) Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB itu dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, IPDA. Jasmon Hendri didampingi Kanit Opsnal, IPDA. Nofiansyah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka FY. Ia Ditangkap saat berada dipinggir jalan, wanita yang menggunakan sepeda motor tanpa nomor Polisi itu diduga tengah menunggu pembeli.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 1 paket Narkoba jenis ganja kering ukuran sedang dibungkus plastik yang diduduki tersangka diatas jok sepeda motor. Kepada polisi dan saksi, tersangka mengakui Narkoba itu miliknya.
Lebih jauh AKBP. Syaiful Wachid menjelaskan, usai ditangkap, tersangka FY yang dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan, mulai “bernyanyi” dan mengaku mendapatkan Ganja tersebut dari tersangka RN yang merupakan suaminya.
Bergerak cepat, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penangkapan terhadap tersangka RN. Pria yang berprofesi sebagai tukang batu itu ditangkap dirumahnya di Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak.
”Tersangka FY yang kita periksa di Mapolres usai ditangkap “bernyanyi” bahwa ia mendapat Ganja dari suaminya. Dari informasi itu kita bergerak melakukan penangkapan terhadap suami tersangka FY di sebuah rumah di Jorong Aia Putiah Nagari Sarilamak,” ujar Kapolres.