Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Sabtu (19/07/2025).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mewakili pemerintah daerah. Ia menyebut kesepakatan ini sebagai bentuk nyata kemitraan yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan kota.
“Sinergi ini menjadi modal penting bagi kemajuan Payakumbuh. Kami apresiasi dukungan DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan perencanaan anggaran,” ujar Rida Ananda.
Ia menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS yang disepakati akan menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025. Tim anggaran pemerintah daerah pun segera melakukan asistensi lanjutan dengan seluruh perangkat daerah.
Dari dokumen perubahan yang telah disepakati, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp6,91 miliar, dari sebelumnya Rp755,87 miliar menjadi Rp762,79 miliar. Sementara itu, belanja daerah juga naik sekitar Rp16,04 miliar, menjadi total Rp844,71 miliar.
Rida juga menegaskan bahwa seluruh catatan, rekomendasi, dan koreksi dari DPRD akan dirangkum sebagai bahan perbaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBD mendatang.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menyambut positif penandatanganan ini dan mendorong Pemko segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan APBD 2025 untuk dibahas bersama.
“Kesepakatan ini bukan akhir, tapi awal dari proses penyesuaian anggaran. Kami menunggu Ranperda dari Pemko untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.