Personil Polsek Guguak berhasil mengamankan dua pelaku kasus pencurian yang terjadi di Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolsek Guguak, AKP Doni Pramana Dona, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu pagi, (27/7/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, terhadap dua tersangka pencurian uang dan emas milik korban Delisda.
“Tindak pidana ini terjadi pada Sabtu malam, (26/7/2025), sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jorong PKB, Kenagarian Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar AKP Doni.
Kedua tersangka diketahui berinisial SA (40), seorang wiraswasta, dan RS (36), seorang ibu rumah tangga. Keduanya berdomisili di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka.
AKP Doni menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari korban dan gerak cepat tim Unit Reskrim Polsek Guguak. Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan awal, RS berhasil diamankan terlebih dahulu dan dari keterangannya mengarah kepada SA. Esok harinya, tim berhasil menangkap SA di rumah temannya di wilayah yang sama,” kata Doni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, dan 5, serta Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Penanganan kasus masih berlanjut. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain maupun tindak pidana serupa yang mungkin pernah mereka lakukan sebelumnya,” tutupnya.
