Berikut Aturan yang Tepat Masang Bendera Merah Putih dan Larangan Penggunaannya

Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-80 tahun akan segera tiba, dan pastinya sebagai warga negara kita harus mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing dalam periode satu bulan. Mulai dari tanggal 1 Agustus-31 Agustus 2025.

Namun, tentu ada aturan yang tepat memasangkan bendera merah putih tersebut, dan larangan penggunaan bendera pun perlu diperhatikan bagi sesama.

Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih atau Bendera Negara, antara lain:

1.Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

2.Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.

3.Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4.Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.

5.Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.

Kemudian untuk aturan pemasangan bendera pun tidak boleh sembarangan, berikut cara yang tepat

1.Mengibarkan bendera pada tiang atau tempat yang layak dan tidak rusak

2.Memastikan bendera tidak menyentuh tanah

3.Menghindari penggunaan bendera untuk keperluan dekoratif atau bahan promosi

4.Peringatan kemerdekaan bukan hanya soal perayaan, tetapi juga momen menghargai simbol negara dengan penuh tanggung jawab. Mari hormati Bendera Merah Putih dengan memasangnya secara benar dan bermartabat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *