Polres Kota Payakumbuh melalui Tim Opsnal Satreskrim mengamankan dua pria yang diduga mencuri velg mobil di sebuah rumah di kawasan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Saat ditangkap, kedua pelaku berinisial ZN (36) dan DB (39) sempat berusaha mengelak dan membantah tuduhan. Namun setelah diperlihatkan bukti-bukti, keduanya pun langsung tertunduk malu.
Di rumah yang menjadi lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dan membawa hasil curian. Sedangkan velg mobil yang dicuri, dijual oleh pelaku kepada orang lain.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar, membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian velg mobil yang sudah meresahkan masyarakat di Kecamatan Payakumbuh Barat tersebut.
“Dua pelaku kami amankan atas dugaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Oktober 2025 lalu,” ujar Iptu Andrio. Senin (27/10/2025).
Menurut Iptu Andrio, kasus tersebut terungkap setelah penyidik menerima laporan polisi LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh tertanggal 12 Oktober 2025. Berdasarkan laporan itu, kedua pelaku diketahui mencuri dua unit velg kendaraan roda empat dari rumah warga.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku,” ujar Iptu Andrio.
Menurut Iptu Andrio, dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menjual barang curian tersebut seharga Rp640 ribu dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi.
“Kami mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil curian. Kedua pelakukini ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Andrio.
