Categories Warta

Wawako Elzadaswarman Tekankan Pentingnya Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel di Era Digital

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh terus mendorong reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan melalui penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, saat membuka Workshop Implementasi SIPD RI di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, Kamis (6/11/2025).

Workshop yang mengusung tema “Implementasi SIPD RI dalam Proses Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menyamakan persepsi agar pelaporan keuangan daerah menjadi lebih akurat dan terintegrasi.

Kegiatan berlangsung selama dua hari dengan total 144 peserta, terdiri dari PPK SKPD dari 31 SKPD, Kepala TU dari 11 OPD BLUD, Bendahara Pengeluaran, pembuat laporan keuangan, serta staf Akuntansi dan Perbendaharaan BKD Kota Payakumbuh.

Dalam sambutannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa tata kelola keuangan daerah merupakan aspek paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebut keuangan daerah sebagai “urat nadi pembangunan”, sehingga pengelolaan yang akuntabel sangat menentukan tingkat kepercayaan publik.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian fisik, tetapi juga dari ketertiban dan efisiensi pengelolaan keuangan yang sesuai regulasi. Penerapan SIPD RI, lanjutnya, merupakan wujud konkret reformasi birokrasi serta digitalisasi pemerintahan untuk mewujudkan sistem yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Ia menekankan bahwa penguasaan SIPD RI menjadi kewajiban moral dan profesional bagi seluruh aparatur pengelola keuangan, agar setiap rupiah uang rakyat digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Workshop menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Esen Gaillingging dan Firman Anggriawan, yang memaparkan teknis penggunaan SIPD RI secara komprehensif, mulai dari mekanisme penatausahaan hingga penyusunan laporan keuangan.

Para narasumber juga menjelaskan kebijakan umum APBD yang berpedoman pada prinsip “money follows program”, yaitu penganggaran yang diarahkan pada program prioritas yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar mengisi seluruh program yang menjadi kewenangan perangkat daerah.

Selain itu, dibahas pula kebijakan umum pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan secara tertib dan sesuai peraturan. Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah wajib dikelola melalui BUD dan dicatat dalam RKUD dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di akhir sesi, narasumber menegaskan bahwa setiap pejabat pengguna anggaran bertanggung jawab atas kebenaran material dokumen keuangan. Kepala daerah dan perangkat daerah juga dilarang melakukan pungutan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *