Categories Warta

Bangunan Liar di Lahan Pemerintah Dibongkar, Pemko Payakumbuh Tegaskan Tak Ada Toleransi

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Penertiban dilakukan terhadap sebuah bangunan semi permanen di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11/2025).

Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan mengabaikan surat penyegelan dan perintah bongkar yang telah diberikan sebelumnya. Padahal, lokasi tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas umum, namun justru dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pembangunan ilegal yang menyalahi ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.

“Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan. Tidak ada izin yang dikantongi pemilik bangunan,” tegasnya.

Menurut Muslim, tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan Perda Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung. Pemerintah, ujarnya, memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran jika bangunan melanggar aturan.

“Semua prosedur sudah ditempuh: teguran, penyegelan, sampai surat perintah bongkar. Karena tidak dipatuhi, kami lakukan pembongkaran hari ini,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi membahayakan dan mengganggu akses publik.

“Mendirikan bangunan tanpa izin bukan hal sepele. Bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana,” katanya.

Pembongkaran tersebut menarik perhatian warga sekitar. Ryan (35), salah satu warga yang melintas, mendukung langkah Pemko Payakumbuh.

“Bangunan liar memang membuat kawasan jadi semrawut. Kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang ikut-ikutan,” ujarnya.

Sejumlah warga lainnya juga mengeluhkan keberadaan bangunan tanpa izin karena dianggap merusak estetika kota sekaligus menghambat fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat.

Dengan tindakan ini, Pemko Payakumbuh kembali menegaskan komitmennya menjaga ketertiban tata ruang dan menutup ruang bagi pelanggaran serupa.

“Pesannya jelas: jangan menantang aturan. Setiap pelanggaran pasti ditindak,” tutup Muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *