Sudutpayakumbuh-Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Koperasi dan UKM melakukan lotting atau pencabutan nomor kios penampungan bagi pedagang terdampak kebakaran Pertokoan Pusat Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh di Kantor Bidang Pasar, Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan lotting ini diikuti sebanyak 218 orang pedagang yang sebelumnya telah melalui verifikasi serta validasi data.
Wali Kota Payakumbuh melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yasrizal, mengatakan penyediaan kios penampungan dan mekanisme lotting merupakan langkah konkret Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memulihkan aktivitas ekonomi pedagang pasca kebakaran Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh.
“Atas arahan Wali Kota, pemerintah tidak hanya membangun kios penampungan, tetapi juga memastikan proses penempatannya transparan, adil, dan berpihak kepada pedagang yang benar-benar terdampak,” kata Yasrizal.
Ia menegaskan kios penampungan bersifat sementara sebagai fase pemulihan ekonomi sebelum penataan pasar permanen dilakukan. Pemerintah berharap pedagang bisa kembali beraktivitas tanpa terputusnya pendapatan.
Yasrizal juga mengimbau pedagang mematuhi ketentuan penempatan kios, menjaga fasilitas, serta mendukung proses penataan pasar.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, M. Faizal, mengatakan pelaksanaan lotting berjalan tertib dan dapat diterima para pedagang. Menurutnya, keterbukaan proses menjadi kunci agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kios penampungan yang dibangun pemerintah itu fasilitas sementara bagi pedagang korban dan terdampak kebakaran Pasar Pusat Pertokoan pada 26 Agustus 2025 lalu. Total kios berjumlah 202 unit dan tersebar di dua lokasi, yakni Jalan Sutan Usman dan kawasan eks Terminal Sago atau Belakang Pos Kota,” ucapnya.
Ia menambahkan pedagang mendapatkan hak untuk satu kios sesuai nomor lotting dan tidak diperbolehkan memindahtangankan kepada pihak lain. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah akan menarik kios dan memberikannya kepada pedagang lain yang belum mendapat bagian.
“Pedagang yang sudah memperoleh nomor tetapi kios fisiknya belum tersedia akan masuk daftar prioritas pembangunan kios tambahan pada awal Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Selain fasilitas kios, pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi pasar selama satu tahun, kecuali tagihan listrik.
Namun, pedagang diwajibkan menjaga kebersihan serta mematuhi larangan memasak di dalam kios karena bangunan bersifat semi permanen berbahan kayu.
